Klungkung,PersIndonesia.Com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali kembali menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC). Kegiatan kali ini dilaksanakan di Kota Semarapura Klungkung.
Pelaksanaan MIPC tahap 3 yang berlangsung di Pasar Tematik Semarapura dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bali, Bapak Rahendro Jati didampingi Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Kabupaten Klungkung Nengah Suparta.
Baca Juga : Pererat Sinergi, Polres Klungkung Berbagi Tali Kasih Dengan Awak Media
Kegiatan MIPC ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dan Kota Semarapura dilipih sebagai tempat pelaksanaan MIPC tahap ke-3 setelah Kabupaten Gianyar dan Buleleng.
Dalam kesempatannya, Rahendro Jati mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberi edukasi kepada masyarakat dan pelaku UMKM tentang betapa pentingnya pendaftaran suatu Kekayaan Intelektual (KI). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif.
Dengan mendaftarkan ide tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain. Jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sedari awal memang sebaiknya segera mendaftarkannya.
“Dengan tujuan untuk memvalidasi ide maupun karya yang ia miliki agar kedepannya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.
Kegiatan inipun diikuti oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Klungkung dan juga masyarakat umum mengikuti MIPC tanpa dipungut biaya (gratis).
Yang mana ada beberapa merek khas Kabupaten Klungkung yang sudah terdaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya seperti Garam Kusamba, Kain Endek Klungkung dan Lukisan Kamasan.
Baca Juga : Nelayan dan Pembudidaya Ikan di Klungkung Digelontor Bantuan 2 Milyar Lebih
Dan sebagai bentuk antusias pelaksanaan kegiatan MIPC ini, Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara (WBP Rutan) IIB Klungkung ikut meramaikan dengan menujukan hasil karya mereka, Sabtu (21/9).
Dalam konfirmasi singkatnya, Kepala Rutan Klungkung, Farid Wajdi mengatakan kegiatan edukasi dan pendampingan Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan ini sangat penting artinya bagi para pelaku seni dan UMKM di Klungkung.
Sebab dengan ini para pelaku usaha kreatif bisa melindungi hasil karya mereka tanpa khawatir hasil karyanya diakui pihak lain.
“Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia khususnya di Provinsi Bali”, tegasnya. (IGS)






