BANGLI-PersIndonesia.Com-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1946 2024 Masehi kepada 114 Narapidana yang beragama Hindu.
Baca Juga:
Tak Punya Pekerjaan, Seorang Pria Nekat Jual Barang Terlarang
Kepala Rutan Bangli, Dedi Nugroho menjelaskan isi Rutan sampai dengan hari ini (13/3) mencapai 369 orang WBP yang terdiri dari 46 orang tahanan dan 323 berstatus Narapidana (Napi). Dari total tersebut sebanyak 153 orang Napi beragama Hindu.
Dan yang diajukan untuk mendapatkan Remisi (pengurangan masa tahanan) ke pusat sebanyak 114 orang. “Ada 39 orang yang tidak kami usulkan dengan beberapa alasan, seperti sebagian masih berstatus tahanan, ada yang teregister F, dan masih menjalani subsidernya”, jelasnya dalam keterangan tertulis via WA, Rabu (13/03).
Ia juga menegaskan berdasarkan SK RK yang sudah terbit kepada 114 Napi, 2 diantaranya menerima RK II. Dan salah satu Napi atas nama Kadek Arianto langsung bebas bersyarat. Total 112 orang yang memperoleh RK I. Mayoritas yang menerima RK ini merupakan Napi Narkotika, kasus perlindungan anak dan pidana umum.
Baca Juga:
Dua Pemuda Pengguna Knalpot Brong Saat Nyepi Dilepas, Ini Alasannya
“Untuk pembebasan Kadek Arianto, sudah dilakukan beberapa hari lalu. Sedangkan upacara penyerahan remisi khusus secara resmi dilangsungkan hari ini”, tandasnya. (DB).






