Heboh, Celuluk Keliling di Pasar Negara, “Yang Tidak Pakai Masker Saya Denda 100 Ribu Rupiah”

Tak Berkategori

 

Persindonesia.com Jembrana – Dimulainya peraturan Perbup No 36 Th 2020 dimana masyarakat yang tidak pakai masker kena denda sebanyak 100 ribu rupiah hari ini diresmikan oleh Satgas Penangulangan Covid-19 Kabupaten Jembrana, bertempat di Pasar Umum Negara .

Sosialisasi terkait menindaklanjuti Peraturan Bupati Jembrana Nomor 36 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di mulainya Perbup tersebut yang akan dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Jembrana pada 10 titik di pintu keluar masuk Pasar Impres Negara, diiringi dengan pementasan Arja Celuluk dari Polres Jembrana.

Karna-Khoirani Mendaftar Diarak Ratusan Masa Menuju KPU Kabupaten Situbondo

Penuh kocak dan canda Arja Celuluk tersebut di pentaskan oleh Waka Polres Jembrana Kompol IB Dedi Januartha yang seijin Kapolres Jembrana. Dengan lenggak longgok keliling Pasar Umum Jembrana sambil memberikan sosialisasi protokol kesehatan terkait penegakan hukum pendisiplinan protokol kesehatan.

Sambil memberikan sosialisasi Celuluk juga menyemprotkan hansanitizer ke sejumlah pengunjung dan pedagang sambil berkata “Ingat Pake Masker Kalau Tidak Akan Didenda Sebanyak 100 Ribu Rupiah”, pedagang dan pengunjung pasar pun tertawa terbahak-bahak melihat Celuluk melengak lenggok keliling pasar.

Dandim Jembrana Sosialisasi Perbup Jembrana Nomor 36 /2020, Berikan Pemahaman Kepada Masyarakat

Ditempat yang sama Bupati Jembrana I Putu Artha mengatakan, hari ini Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Jembrana mulai memberlakukan Perbup No 36 Th 2020, terkait pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan, “yang tidak pakai masker kena denda sebanyak 100 ribu rupiah dan untuk pengusaha jika melanggar tidak menyediakan handsanitizer, cuci tangan dan tidak pakai masker denda sebanyak 1 juta rupiah,” tegasnya.

Waka Polres Jembrana Jembrana Kompol IB Dedi Januartha menambahkan, jika pengusaha ada yang melanggar, akan dipublikasikan di media massa sebagai pelaku tidak taat protokol kesehatan dan/atau rekomendasi pembekuan sementara izin usaha. Juga dapat dikenakan sanksi lainnya, sesuai awig-awig dan perarem desa adat atau ketentuan perundang-undangan,” kata Wakapolres Jembrana. (Sub)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *