Sahkan Status Pernikahan DP3AP2KB Kota Tangerang Gelar Isbat Nikah  

Tangerang,Persindonesia.com-Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang melaksanakan prosesi isbat nikah bagi masyarakat yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA),masyarakat peserta isbat nikah sambut baik kegiatan tersebut, Selas (30/3/2021).

Kepala seksi Perlindungan perempuan dan anak DP3AP2KB Kota Tangerang, Wildan Widiaswara menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan  dari kegiatan Isbat nikah sebelumnya.

” Acara kali ini ada seratus peserta, Benda 20, Cipondoh 11, Tanggerang 7, Negla sari 18, Batu ceper 2, Pinang 21,Karang tengah 4,Ciledug 4, larangan 2,periuk 5, Jati uwung 1, Karawaci 5, Cibodas 1.acara itu ada di 7 lokasi, Aula kecamatan Benda, Cipondoh, Negla sari, Pinang, larangan ,Karawaci,” Jelasnya.

Widan melanjutkan, Kegiatan tersebut bertujuan memberikan legalitas yang jelas bagi masyarakat yang sebelumnya pernah menikah secara siri sehingga sah secara hukum Negara.

” Sebenarnyakan kita memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Tangerang yang dulunya pernah menikah secara siri bisa sah secara hukum,itu melalui keputusan pengadilan agama di sahkan melalui pengadilan agama kemudian disahkan dan diakui oleh negara hasilnya di sampaikan pada Kantor Urusan Agama (KUA), dari KUA itu sendiri bisa memiliki buku nikah,”

Setelah diakui secara Sah oleh negara  di harapkan dapat membantu masyarakat dalam membuat administrasi kependudukan

“dari buku nikah itukan nanti ada faktor berkelanjutan ,jadi masyarakat yang belum memiliki Akte Kelahiran bisa mempermudah membuat akte kelahiran,”

Namun demikian tidak seluruh peserta bisa di Sahkan, dikarenakan mereka harus bisa melengkapi syarat -syarat yang ditetapkan dalam Sidang Isbat nikah.

“Tidak seluruhnya yang mendaftar bisa di sahkan karena mereka harus melengkapi persyaratan ,misalkan begini, masyarakat yang dulu menikah belum memiliki akta cerai, itu tidak dapat di sahkan, jadi mereka harus melengkapi persyaratannya terlebih dahulu,”

Di tempat terpisah, di kantor Kecamatan Karawaci, salah satu peserta Isbat nikah ,Muhamad Amsori menyambut baik dengan kegiatan  tersebut, lantaran sudah delapan tahun dirinya tidak memiliki surat nikah, dengan adanya program tersebut  ia rasakan sangat membantu.

“Saya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Tangerang,ini sangat membantu sekali buat saya, sudah delapan tahun saya tidak memiliki surat nikah,saya harap kegiatan ini dapat terus berlangsung agar orang seperti saya ini dapat memiliki surat nikah,” katanya  usai melaksanakan isbat nikah di Aula Kantor Kecamatan Karawaci.(by)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *