Team Anti Bandit Polsek Medan Sunggal Ringkus Pelaku Curanmor dan Penadah

Persindonesia.com Medan – Team khusus anti bandit (TEKAB) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil amankan 2 orang tersangka pelaku curanmor inisial AS (30) dan ZU als Mendoi (28)kamis 23/04/21

masing-masing warga Kel. Asam Kumbang dan seorang penadah barang haram inisial DTL (39) warga Desa Lalang Kec Sunggal,Deli Serdang. di tiga tempat yang berbeda pada hari selasa(20/4)

Penetapan Tersangka Karena Terpenuhi Dua Alat Bukti Yang Berencana Jahat Untuk Selewengkan Keuangan PT Bogem

Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tersebut disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring pada Rabu (21/04) saat dikonfirmasi awak media. di Mako Polsek Sunggal.

Dijelaskan Kanit, berawal dari pengaduan korban I (47), warga Jl. Bunga Raya Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang pada hari Minggu., 11 April 2021 sekira pukul 07.00 Wib tentang pencurian sepeda motor miliknya saat korban sedang tertidur di sebuah warung di dekat rumahnya.

Menindaklanjuti laporan korban tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan team penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, di duga pelaku yang mengambil ranmor korban adalah AS dan ZU als Mendoi, selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap keduanya, tambah Kanit.

Danrem 045/Gaya Terima Kunjungan Wadan Seskoal

Dipaparkannya, pengejaran terhadap keduanya berbuah hasil, dimana tersangka AS pada Selasa (20/04) sekira jam 01.00 Wib berhasil diringkus oleh team yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Iptu I. Sopi, SH saat tersangka hendak keluar dari rumahnya, sedangkan tersangka ZU als Mendoi berhasil diringkus pada hari yang sama sekira pukul 14.00 wib di sebuah tempat kusus.

Selanjutnya berdasarkan keterangan keduanya, team akhirnya meringkus tersangka DTL dirumahnya karena diduga menadah barang hasil kejahatan, tidak lama sesudahnya berikut barang bukti berupa 1 ( satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty No. Pol BK 3891 SZ.

Kelian Banjar Petapan Kaja Tersudut, Warga Minta Diberhentikan

“Ketiganya telah kita amankan di mako Polsek Sunggal dan sedang kita periksa secara intensif guna pengembangan, untuk tersangka AS dan ZU als Mendoi kita persangkakan melanggar 363 (1) ancaman hukuman 7 tahun, sedangkan tsk DTL kita persangkakan melanggar pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun, tutup Akp Budiman Simanjuntak.(Syamsir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *