Empat Pria Tersangka Bandar Ganja di Ciduk Polres Siantar

 

Persindonesia.com Pematangsiantar – Berulang kali jajaran polres hingga sampai ke Polsek- Polsek di Sumatera Utara meringkus pelaku kejahatan narkotika, namun sepertinya tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya.

Kali ini polres Siantar berhasil meringkus bandar narkotika jenis Ganja, jaringan Aceh – siantar Jum’at (16/7/21)

Bupati dan Wabup Jembrana Pastikan Hewan Qurban Harus Aman dan Sehat

Bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja di depan pos polisi depan ramayana di Jl. Sutomo Kel. Pahlawan Kec. Siantar Timur Pematangsiantar.

kemudian Personil Sat Narkoba bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria dengan gerak- gerik mencurigakan, sedang duduk di salah satu warung pasnya di depan pos polisi kemudian Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pria, yang diketahui inisial Fajar (21) tahun warga siantar timur, saat dilakukan penggeledahan dari tangan kanan pelaku ditemukan 1 buah plastik hitam yang berisi 1 bungkus narkotika jenis ganja kemudian dari tangan kiri ditemukan 1 unit Hp, dari tas selempang yang dipakai pelaku ditemukan 2 Unit Hp. Jelas AKBP Boy.

Saat di interogasi polisi pelaku mengakui perbuatan nya, “saya mendapatkan barang itu dari teman saya inisial Artur (45) tahun warga Marihat pematangsiantar,” Kata Fajar.

kemudian Sat Res Narkoba Polres Siantar melakukan pengejaran dan berhasil meringkus (Artur) Kamis tanggal 15 Juli 2021, sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Sudirman Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat. dari kantong celana pelaku (Artur) di temukan 1 unit Handphone, tak sampai di situ polisi melakukan penggeledahan dari rumah tersangka polisi temukan 1 buah goni di bawah kolong tempat tidur tersangka, yang didalamnya ada 12 bal ganja.

kemudian pelaku mengakui lagi ada menyimpan ganja lainnya di sebuah rumah di Jalan Parsoburan Kel. Suka makmur Kec. Siantar Marihat Pematangsiantar dan dari dinding kamar ditemukan 1 buah plastik hitam yang didalamnya ada 1 bal ganja.

Babinsa Kawal Pelaksanaan Tracking Kontak Erat Keluarga Pasien Covid-19

Di hadapan polisi (Fajar) mengatakan bahwa yang menjemput barang haram itu dari provinsi Aceh adalah Doni dan Anto. selanjutnya Polisi mengejar dua tersangka lagi Doni dan Anto dan pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021, sekira pukul 13.00 Wib. Polisi berhasil menciduk Doni dan Anto, di perumnas batu VI Kab. Simalungun. Di hadapan Polisi Anto dan Doni mengakui perbuatannya.

Guna proses lebih lanjut ganja dengan bruto 14,5 beserta pelaku di boyong ke mako Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.tutup AKBP Boy S,B, Siregar SIK. (sr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *