Ops Amannusa Agung II, Personil Polsek Dentim Tegur Warga Tanpa Masker

Denpasar Timur (persindonesia.com) – Operasi Amanusa Agung II Polsek Denpasar Timur pada Kamis 9 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 wita mengelar Yustisi dalam penegakan dan ketaatan protokol kesehatan diwilayahnya sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 63 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 2 Corona Virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 18 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM level 2.

Kegiatan ini sendiri berlangsung di Pasar Kerta Biaung Jln.Bay Pass IB.Mantra Denpasar Timur dengan dipimpin perwira pengawas Iptu I Wayan Denia, S.H.

Melakukan pemantauan ketaatan protokol Kesehatan cegah covid-19, menyasar masyarakat yang hendak berbelanja dan beraktivitas diseputaran jalan By Pass IB Mantra, Personil menyampaikan Imbauan serta pembagian masker secara gratis kepada warga.

Saat ini meskipun sebagian besar masyarakat telah melakukan Vaksinasi tetapi kita harus tetap waspada terhadap penyebaran covid-19 setiap aktvitas yang dilakukan harus tetap sesuai protokol kesehatan.

Yustisi kali ini memberikan teguran simpatik kepada 3 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker, selanjutnya diberikan masker secara gratis.

,”Kami melakukan pemantauan dan imbauan agar warga tetap patuh protokol kesehatan setiap aktivitas mereka karena penyebaran covid-19 diwilayah Denpasar masih banyak,” Kata Iptu I Wayan Denia, S.H. seijin Kapolsek.

(Hms Resta & Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *