Kembali, Polsek Gilimanuk Amankan Curamor Yang Dikejar Polres Badung

Persindonesia.com Jembrana – Kesekian kalinya Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil menangkap tersangka kasus curamor di Denpasar dan Kabupaten Badung. Kali ini petugas berhasil menangkap pelaku curamor yang beraksi di wilayah Kabupaten Badung tepanya di rumah kontrakan di Jalan Canggu nomor 88, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Diketahui pelaku bernama Andi Kurniawan (24) asal Karawang telah membawa kabur sepeda motor Yamaha NMax milik majikannya yang bernama Supriyono (32) asal Bekasi, alamat sementara Jalan Raya Canggu nomor 88, Desa Pererenan, Kecamatan, Badung. Tersangka berhasil diamankan di Pos I Pelabuhan Gilimanut tepatnya dipemeriksaan kelengkapan surat-suratnya kendaraan sebelum nyebrang ke Pulau Jawa.

Menko Marves Tinjau Kesiapan Infrastruktur Venue G20 di Bali

Saat dikonfirmasi awak media seijin Kapolres Jembrana, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I GST. Putu Dharmanatha, S.H. M.H saat jumpa pers di Mako Polsek Gilimanuk mengatakan, pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pkl. 23.00 wita anggota polsek yang berjaga di Pos I berhasil menggagalkan pencurian sepeda motor yang tempat kejadiannya di Kabupaten Badung. Selasa (1/2/2022).

”Kami berhasil mengamankan 1 buah sepeda motor Yamaha Nmax dengan pelaku bernama Andi Kurniawan yang hendak kabur ke Jawa. Sebelumnya petugas minta kelengkapan surat kepemilikan motor Nmax tersebut kepada pelaku. Dikarenakan pelaku tidak bisa menunjukan surat kendaraan tersebut dirinya mau ngelabui petugas dengan menyerahkan STNK dan BPKB sepeda motor lain yaitu sutar-surat Yamaha Mio. Atas tindakan pelaku, petugas curiga dan menahan dan menilang motor tersebut,” terangnya.

DPRD Tangsel Akan Pertanyakan Dispar,PSI : Kadis ga boleh bungkam

Melihat sepeda motornya, lanjut Dharmanatha, pelaku Andi Kurniawan meninggalkan Pos I berjalan ke selatan, tiba-tiba pelaku terlihat berlari dan diterikai maling oleh korban yang ikut menyusul pelaku ke Gilimanuk sehingga petugas jaga juga ikut mengejar, selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Gilimanuk. ”Pelaku nekat mencuri motor majikannya, pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 wita pelaku membawa kabur Nmax beserta 3 unit hanphone, uang tunai 900 ribu rupiah dan BPKB dan STNK Yamaha Mio milik majikannya,” ucapnya.

Dharmanatha menambahkan, pelaku melakukan aksinya saat majikannya sedang terlelap tidur sehingga pelaku leluasa mengambil barang korban. Saat diintrogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. ”Pelaku juga mempunyai usaha layanan pesan antar makanan melalui aplikasi Gojek dan Grab, pelaku baru bekerja di usaha korban baru sekitar 2 Minggu. Melihat NMax nya tidak ada di parkiran kosannya korban meminjam hanphone temannya untuk melacak keberadaan pelaku, sehingga korban ikut menyusul ke Gilimanuk,” ujarnya.

Bupati Tamba Serta Forkopimda Jembrana Pantau Perayaan Hari Raya Imlek di Wihara

Lebih jelasnya Dharmanatha, atas perbuatan pelaku dikenai pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3 dengan ancaman 7 tahun penjara. Hari ini pelaku kami serahkan langsung kepada Reskrim Polres Badung dikarenakan lokasi kejadian berada di wilayah Badung,” tutupnya. (S)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *