Astaga! Kembali Pelaku Ilegal Logging Tertangkap di Kawasan Hutan Produksi

Persindonesia.com Jembrana – Bersinergi dengan UPTD KPH Bali Barat Polsek Melaya kembali amankan terduga pelaku ilegal logging di wilayah Melaya. Kali ini petugas menangkap pelaku saat membabat kayu snorkeling di kawasan hutan produksi petak 20-21 bertempat di Desa Belimbingsari, Kecamatan Melaya, Jembrana. Dalam penangkapan tersebut sebanyak 20 kayu glondongan jenis sonokeling berhasil diamankan.

Atas informasi masyarakat. Anggota Polsek Melaya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Ketut Widagda Putra bersama Kepala KPH Bali Barat Agus Sugiyanto langsung menuju lokasi. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial PTB asal Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (9/2/2022 ) sekira pukul 00.30 wita. Pelaku bersama dengan barang bukti yang berupa kayu gelondongan berbagai macam ukuran serta sepeda motor pelaku langsung diamankan ke Polsek Melaya.

Babinsa Koramil 1616-04/Blahbatuh Laksanakan PPKM Di Pasar Adat Keramas

Kepala KPH Bali Barat Agus Sugiyanto menjelaskan, pihaknya bersinergi dengan anggota Polsek Melaya dalam upaya penangkapan pelaku ilegal logging kali ini pada hari Rabu (9/2/2022) kemarin malam sekira pukul 00.30 WITA. Dengan barang bukti berupa tumpukan kayu jenis snorkeling di pinggir jln kawasan hutan produksi Blimbingsari.

“Tim melakukan pengintaian terhadap orang yg diduga sebagai pelaku ilegal logging di dalam kawasan hutan produksi petak 20-21, dan saat kami melihat sepeda motor keluar dari kawasan hutan menuju arah lokasi tumpukan kayu jenis snorkeling yang terletak di pinggir kawasan Hutan Produktif,” ungkapnya.

Sigap! Polsek Abiansemal Kawal Vaksin tahap 3 untuk Lansia

Agus juga menuturkan pula, ketika itu di duga pelaku mengendarai sepeda motor dari Kawasan Hutan Produksi terlihat, pada lari dan diantaranya 1 orang pelaku beserta sepeda motor berhasil diamankan, sedangkan yang lainnya namun kabur melarikan diri dengan meninggalkan sepeda yang dikendarainya.

“Dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya warga bersama tim membawa pelaku berikut barang bukti kayu jenis snorkeling sebanyak 20 gelondong berbagai macam ukuran dan juga sepada kini diamankan di kantor Polsek Melaya guna proses lebih lanjut,” paparnya.

Narapidana Pengrajin Kaligrafi Jalani Asimilasi Dari Rumah

Dikonfirmasi awak media Kapolsek Melaya Kompol I Made Katon membenarkan penangkapan tersebut. “Kami bersinergi dengan petugas UPTD KPH Bali Barat dalam penangkapan tersebut. Saat ini pelaku beserta barang bukti 20 buah glondong kayu sonokeling berbagai ukuran, sudah kami amankan di polsek dan dalam proses penyelidikan dan pengembangan,” katanya. Kamis (10/2/2022).

Lebih lanjut Katon mengatakan, untuk sementara hasil dari penyelidikan bahwa terduga pelaku ilegal logging dikenai pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat 2 huruf a jo Pasal 12 huruf (d) UU RI No 18 tahun 2013 dengan ancaman pidana singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara serta denda paling sedikit 5 ratus juta rupiah dan paling banyak 2,5 miliar. (sb/ed27)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *