Pencuri Motor dan Penadah Berhasil Ditangkap Dit Reskrimum Polda Kepri

Persindonesia.com Batam – Seorang Pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial ARH dan dua orang Penadah Inisial RJS dan OHH berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri bertempat di Taman Raya, Taman Ruli KDA Kota Batam Jumat (13/5/2022).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian dan Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, S.Ik, mengatakan saat jumpa persnya, 2 orang pelaku berinisial ARH dab OHH, berhasil diamankan petugas di warnet di daerah Cikitsu Botania, Kota Batam bersama dengan temannya.

“Dari keterangan pelaku bahwa Inisial ARH berperan sebagai Pelaku pencurian dan OHH berperan sebagai orang yang menawarkan sepeda motor hasil curian kepada pembeli melalui media sosial facebook. Selanjutkan petugas melakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan Inisial RJS,” terangnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Harry, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak pidana Curanmor. Selanjutnya petugas juga berhasil mengamankan 5 unit motor hasil curian yang dilakukan Inisial ARH. Dari keterangannya, pelaku sudah melakukan pencurian di 12 TKP diwilayah Kota Batam.

“Adapun modus operandinya, pelaku melakukan pencurian sepeda motor, dengan mencari sepeda motor yang terparkir didepan rumah yang tidak dikunci stang. Kemudian membuka kap body sepeda motor, untuk merusak kabel kunci kontak menggunakan kunci letter y, kunci pas dan obeng, kemudian menghidupkan sepeda motor, dengan cara menghubungkan kabel kunci kontak hingga sepeda motor hidup,” jelasnya.

Hasil curiannya tersebut, kata Herry, dibawa kabur pelaku, kemudian sepeda motor hasil curian dijual melalui FJB (Forum Jual Beli) Media Sosisal Facebook. “Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun penjara. (Jefri)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *