Kapolda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai 100 Miliar

Persidonesia.com Batam – 25 Oktober 2023 – Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si, menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 46.228,64 kilogram di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (25/10/2023).

Kapolda Kepri mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Barelang yang telah berupaya sekuat tenaga untuk menyelamatkan generasi muda dari narkoba dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Kota Batam.

“Hari ini jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang Polda Kepri akan melaksanakan pemusnahan Barang Bukti atas pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang di laksanakan pada bulan September 2023, adapun jumlah pengungkapan 5 Kasus,” kata Kapolda Kepri.

Kejari Jembrana Hentikan Kasus Penganiayaan Ayah Tiri Melalui Restorative Justice

Pengungkapan pertama terjadi pada tanggal 11 September 2023 di Pinggir Jalan Komplek Ruko Tanjung Pantun, Samping Apotik Yanda Farma, Sei Jodoh, Kec. Batu Ampar, Batam. Dan pada tanggal 12 September 2023 di salah satu hotel di Jalan Komplek Nagoya Business Center, Kecamatan Lubuk Baja, Batam dengan mengamankan 6 orang tersangka inisial AR, RH, YS, AA, AS dan H, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus dengan berat 2.927 gram.

Pengungkapan kedua terjadi pada tanggal 12 September 2023 di depan Ruko Pesona Niaga, Belian, Kec. Batam Kota, Batam dengan 1 orang tersangka inisial I dan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 993,50 gram.

Pengungkapan ketiga terjadi pada tanggal 12 September 2023 di pinggir jalan Yos Sudarso, seberang Sekolah Monte Sienna, Kec. Batu Ampar, Batam dengan mengamankan 1 orang tersangka inisial BS beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus dengan berat 1.983 gram.

Lama Tak Dibangun Kontrak Kargo Bakal Dicabut, Gerai Tiket Online Dipindahkan

Pengungkapan keempat terjadi pada tanggal 25 september 2023 di Bawah Jembatan 3 Barelang Pulau Setokok Kec. Bulang Kota Batam dan pada tanggal 29 september 2023 di Parkiran Di Depan Parkiran Jl. Raya Kebayoran Lama Rt/Rw 005/01 Kel. Sukabumi Utara Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat dengan mengamankan 2 orang tesangka inisial F dan GY beserta barang bukti 40 bungkus dengan berat 39.574,14 gram narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kelima terjadi pada tanggal 25 september 2023 di Parkiran Serba 8000 Pasar Mustafa Jalan Raja Alikelana Kel. Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam dengan mengamankan 1 orang tersangka inisial S beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 1.000 gram.

Dengan demikian, keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 46.228,64 kilogram. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp100 miliar.

Humas Polri dan SMSI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemilu Damai

“Ini merupakan salah satu bentuk tindakan kepolisian untuk mencegah barang bukti yang di amankan tidak terkelola dengan baik sehingga pengungkapan kasus narkotika bisa berjalan dengan optimal,” kata Kapolda Kepri.

Kapolda Kepri juga berharap pengungkapan penyalahgunaan narkotika di Kepulauan Riau khususnya di Kota Batam bisa dilaksanakan semaksimal mungkin sehingga penyalahgunaan narkotika bisa dicegah.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- dan paling banyak Rp10.000.000.000,-,” kata Kapolda Kepri.

Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai 19 M ke Malaysia

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut disaksikan oleh Kapolda Kepri, Kapolresta Barelang, Dandim 0316 Batam, Kepala Beacukai Batam, Forkopimda Kota Batam, Ketua DPD Granad Kepri, Kepala BPOM Batam, Ketua MUI Batam, dan Ketua FKUB Batam. Jeffri Batam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *