Salah Satu Oknum Kades, Diduga Memberikan Keterangan Palsu Kepada Awak Media Dan Camat Setempat

BONDOWOSO, Persindonesia – Dengan Adanya Stetmen Kepala Desa Karanganyar Kecamatan klabang kabupaten Bondowoso diduga membohongi camat dan wartawan dengan adanya kasus temuan salah satu media di Bondowoso, terkait aset desa berupa sebuah Laptop yang belum di serahkan oleh mantan PJ sebelumnya, (Sabtu, 02/07/2022)

Saat di konfirmasi Oknum kades Karanganyar dihadapan camat setempat Di pendopo kecamatan hari Jumat 01/07/22 kemaren menyampaikan Bahwasanya Dirinya tidak pernah Memberikan Stetmen terhadap salah satu media di Bondowoso dengan adanya temuan Aset desa berupa leptop, statmen tersebut tidak benar adanya, “Ungkapnya

Namun Berbeda dengan apa yang di sampaikan oleh oknum kades Karanganyar terhadap awak Media Persindonesia, oknum kades tersebut mengatakan, “saya tidak pernah memberikan keterangan atau statemen apapun mas, “tuturnya

Seperti yang dilansir salah satu media sebelumnya Saat awak media menemui Riwanto Kepala Desa Karanganyar mengatakan, di saat serah terima aset desa waktu itu tidak menerima laptop. “saya tidak menerima laptop mas, dan saya juga sempat bertanya sama Hariyanto mantan Pjs, dan Hariyanto mengatakan ada laptopnya masih di pakek, tapi saya tidak tahu jelas ada dan tidak nya mas, “ungkapnya

ketua tim Investigasi DPP LSM CAKRAWALA menjelaskan, dalam kontek keterangan palsu, apabila memang hal yang disampaikan oleh oknum Kades tidak benar maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu. “Diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”),” Ungkapnya

Bunyinya, kata Nusul Bahri, barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi, “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” urainya.

Atas kejadian ini Membuat Geram Ketua Tim Investigasi (DPP) Dewan Pimpinan Pusat, LSM Cakrawala Nusul Bahri akan melaporkan ke pada (APH) karena sudah memberikan keterangan palsu atau pembohongan publik, “jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *