Tak Berdaya, Pemuda Gubeng Surabaya di Ciduk Polisi

Surabaya-Persindonesia.com,- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap pengedaran narkotika jenis sabu, tersangka berinisial MT (38) warga Surabaya diciduk tim Resnarkoba di rumahnya jalan Kalibokor Kencana Surabaya Selasa 21/6/2022 sekira pukul 22.00 wib

Berdasarkan laporan dari warga tim resnarkoba polrestabes surabaya bergegas menangkap tersangka MT, informasi yang di dapat MT kerap kali bertransaksi barang haram tersebut di lokasi tak jauh dari rumahnya di jalan Kalibokor Kencana.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri dalam jumpa pers Jum’at (8/7/2022) mengatakan Dalam penangkapanya, tersangka MT langsung digeledah ditempat, alhasil temuan yang di dapat polisi adalah empat plastik sabu terbungkus paketan siap edar yang berada di saku celana depan sebelah kiri.

Lanjut Daniel setelah penggeledahan dan temuan barang bukti, polisi langsung menggelandang tersangka MT ke markas Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Masih kata Daniel menurut keterangan yang didapat dari tersangka MT, bahwa sabu yang dia beli pada Minggu 19/6, asalnya satu Poket berat kurang lebih satu gram dengan harga (satu juta rupiah), sabu tersebut dibeli dari orang yang dia kenal, panggilannya SF (belum tertangkap) informasinya berdomisili di daerah Kalibokor Kencana Surabaya, ucapnya.

Tersangka MT mengaku bahwa sabu yang dia beli dari SF kemudian dijadikan 7 poket dan sudah laku terjual sebanyak 2 poket dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpoketnya, sedangkan yang 1 poket dikonsumsi sendiri oleh tersangka. Dan MT juga mengakui sudah 3 kali membeli barang sabu ke SF untuk dijual kembali, Pungkas Daniel.

Hasil penemuan barang bukti tersangka MT berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 1,23 (satu koma dua tiga) gram beserta bungkusnya, 1 buah kotak hitam, 1 buah HP VIVO warna biru, Uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan 1 buah Skrop sabu dari plastik sedotan,” terang Daniel, Jumat (8/7/2022)

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya MT dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(hum/hdp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *