Ribuan Narkotika Dimusnahkan Oleh Kejari Negara

Persindonesia.com  Jembrana – Ribuan butir pil koplo dan sabu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana bersama Forkopimda Kabupaten Jembrana. Barang bukti tersebut sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (MKHT), selain pil koplo, dan sabu, juga ada uang palsu (upal) dan barang bukti lainnya.

Pemusnahan ribuan narkotika tersebut mempergunakan blender dicampur dengan air sehingga menjadi cair dan langsung dibuang ke septic tank. Sementara barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar seperti sebuah tong besar dan jaring ikan

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan kasus yang terjadi  sejak Januari sampai bulan Juli  tahun 2022.

“Ini kasus dari bulan Januari sampau bulan Juli 2022, ya kita musnahkan hari ini, barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap seperti, narkotika jenis sabu seberat 34,4 gram netto. Kemudian ada uang palsu pecahan Rp5.000 dan Rp.50.000 sebanyak 54 lembar, kemudian ada pil koplo sebanyak 1.931 butir,” terangnya. Rabu (20/7/2022).

Barang bukti tersebut, lanjut Meyke, dimusnahkan dengan cara berbeda, yang berupa narkotika seperti pil koplo dan sabu, dimusnahkan dengan cara di blender. Sedangkan barang bukti berupa uang palsu dan jaring ikan dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. “Untuk barang bukti yang di blender cairannya kita buang di septic tank biar aman. Vlo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *