Satpol PP Tangsel Minta Ulama Serius Soal Prostitusi

Tangerang Selatan,Persindonesia.com – Menanggapi pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Tangerang Selatan (Tangsel) rawan prostitusi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel posisi di hilir dan Ulama di hulu yang terpenting. Kepala Satpol PP Kota Tangsel meminta Ulama serius dalam pencegahan dan pihaknya penindakan, kalau prostitusi masih ada, di hulu Ulama yang bermasalah.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto meminta MUI serius bekerja sama mengatasi persoalan prostitusi. Pihaknya sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda) posisinya di hilir sebagai penindakan dan Ulama posisinya Hulu di pencegahan.

“Ayo kita sama-sama, kalau kita kan dihilir,, ketika terjadi kita lakukan razia rutin, di hulu yang terpenting, di hulu ini siapa, masyarakat, MUI, Ulama, Ustad, guru ngaji, masyarakat di sekitar,RT/RW bergerak. Jadi kalau kata MUI kita harus serius, Ulama juga harus serius di hulunya, kita razia rutin, kalau masih ada berarti hulunya yang bermasalah,” ungkap Oki kepada Wartawan melalui telepon selulernya, Kamis (09/09/2022).

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel belum mempunyai regulasi yang mengatur tentang hotel online dan itu mempermudah warga untuk melakukan prostitusi.

“Pengaturan hotel online kan belum ada, kontrakan jadi hotel online belum ada regulasinya, sehingga mempermudah orang untuk melakukan prostitusi. Apartemen banyak disewakan harian itu juga sama mempermudah prostitusi, kalau di hulu kita sudah kita lakukan,” ujarnya.

Terkait hotel online, Oki mengaku tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, karena bisnis prostitusi menggunakan aplikasi, Dirinya mempertanyakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghapus aplikasi yang sering dijadikan ajang prostitusi.

“Saya ga tau nih itu domains siapa, kemungkinan pariwisata, tapikan itu aplikasi sama dengan gojek, atur juga tuh aplikasi michat, itu bisa ga dihapus oleh Kemenkominfo,” tuturnya.

Terkait hasil razia gabungan Tim Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT TPPO) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di kawasan Alam Sutera, Serpong, Tangsel, Jumat (27/8/2022) pekan lalu, prostitusi berkedok panti pijat atau spa massage, yang terapisnya diwajibkan melayani pelanggan dan memberikan kepuasan yang terindikasi TPPO, Oki menegaskan, itu bukan wewenang Satpol PP sebagai Penegak Perda.

“Itu kan sudah bukan menjadi ranah kita, itu ranahnya P2TP2A di bawah naungan DP3AP2KB, mereka penanganannya sendiri, anak seperti apa, perempuan seperti apa,” tandasnya.(nur/yu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *