Tak Terima Disebut Posting Berita Hoaks, Kuasa Hukum Lensa Nusantara Polisikan Satu Media di Bondowoso

BONDOWOSO, Persindonesia – Direktur Utama (Dirut) PT Lensa Nusantara Multimedia resmi melaporkan website media mitrajatim.com ke Satuan reserse kriminal Polres Bondowoso, Kamis (2/10/2022).

Dirut PT Lensa Nusantara Multimedia Arik Kurniawan, menjelaskan, pihaknya mengambil langkah hukum terhadap mitrajatim.com lantaran medianya disebut memposting berita hoaks.

Menurut Arik, awal mulanya wartawan lensanusantara.co.id menyoroti persoalan iuran pengecatan SDN 01 Dadapan Kecamatan Grujugan. Kemudian terbitlah berita lensanusantara.co.id berjudul ” Murid SDN 01 Dadapan Bondowoso Harus Patungan Ngecat Kelas, Dana BOS Kemana?”

Lantas pada tanggal (1/11/2022) muncul berita tandingan dari website mitrajatim.com berjudul https://www.mitrajatim.com/2022/11/diduga-ada-media-online-sebarkan-berita.html.

Arik membeberkan, setelah munculnya berita dari mitrajatim.com tersebut yang dinilai menyinggung sesama insan pers. Kemudian Dirut Lensa Nusantara Multimedia bersama staf dan satu wartawannya menyambangi kediaman Pimred mitrajatim.com yakni Sumitro, di Desa Penambangan.

“Saya bersama satu wartawan dan dua orang staf, silaturrahim ke rumah pak Sumitro untuk membicarakan masalah berita tersebut, kami sudah lama kenal. Intinya pihak mitra jatim sepakat untuk menghapus beritanya” ujar Arik.

Namun, kata Arik, berita mitra jatim yang awalnya sudah di hapus, muncul lagi pada Rabu (2/11/2022) yang berjudul https://www.mitrajatim.com/2022/11/diduga-ada-media-online-sebarkan-berita_2.html?m=.

“Berita kedua muncul karena kami menolak untuk menghapus pemberitaan terkait dengan SDN 1 Dadapan, diduga muncullah berita yang kedua dari mitra jatim.com dan tanpa adanya konfirmasi kepihak Redaksi lensanusantara.co.id”. Ungkapnya

Oleh sebab itu, sambungnya, pihaknya mengambil langkah hukum untuk mengurai permasalahan tersebut agar tidak tumpang tindih dalam sebuah pemberitaan yang berbeda media dalam menyikapi persoalan temuan-temuan di lapangan.

“Untuk teknis kelanjutan proses di Polres, silahkan konfirmasi ke tim kuasa hukum yang sudah kami tunjuk ya” ucapnya mengakhiri.

Terpisah, kuasa hukum PT Lensa Nusantara Multimedia, Nurul Jama Habaib, SH menuturkan, bahwa dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan tentang pelanggaran pasal 14 ayat (1), (2) jo pasal 15 undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Ya, kami secara resmi melaporkan satu media, sudah diterima oleh pihak penyidik” kata Habaib.

Habaib tidak begitu rinci memaparkan, apakah kasus ini bakal menggunakan undang-undang ITE atau tidak.

“Kita lihat saja prosesnya, nanti kan ada penyelidikan, lalu penyidikan, itu urusannya polisi lah, udah itu aja ” tutupnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bondowoso belum bisa di konfirmasi, pihak penyidik yang menangani masalah perkara tersebut, tidak mau memberikan komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *