Akhirnya, Mantan Ketua LPD Yehembang Kauh Dijemput Kejari Jembrana

Persindonesia.com Jembrana – Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya mantan Ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh berinisial INP dijemput oleh Jaksa Penyidik Kejari Jembrana pada hari Kamis (2/3/2023) lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana LPD.

Sebelumnya terdakwa sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui proses ahkirnya terdakwa ditahan dengan tujuan yang ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, pihak Kejaksaan kawatir terdakwa kabur atau menghilangkan barang bukti.

Menurut keterangan Ketua Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana LPD Yehembang Kauh pada bulan Oktober 2022, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Januari 2023. Kamis (2/3/2023).

GUS Imron Desak Mahkamah Agung (MA) Berantas Mafia Tanah

“Kasus ini berawal pada bulan Mei 2021 terdapat 4 warga melaporkan kepada Pengawas Internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh sehubungan dengan adanya nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungan dengan alasan tidak memiliki dana. pada bulan Mei 2021 hasil rapat desa adat LPG tersebut di audit dan ditemukan selisih,” terangnya.

Setelah ditemukannya selisih setelah diaudit dari pihak Jaksa Penyidik, lanjut Meyke, pihaknya menarik kesimpulan bahwa tersangka INP telah menggunakan uang kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh.” Secara fakta hukum tersangka terbukti menggunakan uang kas LPD tersebut untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Menurutnya, atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1)  atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Remaja Gengster Kembali Diamankan Polrestabes Surabaya

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana Fajar Said membenarkan tersangka sudah diamankan dan tersangka sudah dijebloskan ke penjara. “Tersangka telah kita jemput dan sekarang sudah ke rumah tahanan untuk menunggu proses lebih lanjut,” ucapnya. Vlo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *