Satpol PP Segel Bangunan Usaha di Jalan Udanyana Negara

Persindonesia.com Jembrana – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana kembali menyegel bangunan yang belum memiliki izin Penyelanggaraan Bangunan Gedung (PBG) di jalan Udayana, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Bangunan yang disegel oleh Satpol PP Jembrana tersebut merupakan salah satu bangunan milik perusahaan PT. Nusantara Sakti Group (NSG). Proses pembangunan tersebut diketahui pihak perusahaan tidak menyelesaikan perizinan PBG.

Pemeriksaan Makanan Takjil di Jembrana Bebas dari Bahan Berbahaya

Saat dikonfirmasi awak media, Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran Perda Kabupaten Jembrana No 3 Tahun 2017 tentang bangunan gedung dimana proses pembuatan bangunan dilakukan tanpa menyelesaikan perizinan bangunan yaitu PBG. Senin (10/4/2023)

“Dilokasi kami bertemu dengan penanggung jawab bangunan dari pihak PT. Nusantara Sakti Group atas nama Berkat Sundung Simamora. Kami sudah memberikan arahan terkait prosedur pengurusan PBG dan diberikan teguran tertulis untuk segera mengurus izin. Untuk sementara waktu pembangunan dihentikan sampai dengan penyelesaian proses perizinan,” pungkasnya. Ida

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *