Kasus Asusila Hingga Korban Meninggal Diselesaikan Dengan Denda Adat

Pembayaran Denda Penyelesaian Masalah Asusila Yang Di Lakukan Oleh Saudara Yubak Baminggen Terhadap Saudara Utita Kogoya Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.

Mamberamo Tengah – Kapolsek Kelila Mamberamo Tengah Ipda Ignatius. S, S.H. Bersama dengan Kapolsek Bokondini Polres Tolikara Iptu Remi Kogoya, Danramil Kelila Lettu inf Pieter walalayo, Danki Satgas Pam Rawan Yonif Raider 200/BN Lettu inf Bambang melakukan penyelesaian masalah Pembayaran Denda Penyelesaian Masalah Asusila Yang Di Lakukan Oleh Saudara Yubak Baminggen Terhadap Saudara Utita Kogoya Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia. Kamis ( 04/05/2023)

Penyelesaian masalah tersebut menghadirkan para Tokoh masyarakat yang berkompeten dalam menyelesaikan setiap masalah yakni Bapak Wonembelak selaku Juru Bahasa; Bapak Rondi Pagawak selaku Lurah Kelila.
Sebelum pelaksanaan kegiatan diawali dengan doa pembukaan oleh salah satu warga kelila kemudian sdr Wonembelek memulai pembicaraan dengan mengajak kedua kelompok untuk bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan pihak korban dapat menerima denda adat yang sudah disiapkan oleh kelompok pelaku , namun keluarga pelaku menyiapkan dendan ada yang tidak sesuai dengan denda adat yang telah di jatuhkan sehingga keluarga Korban menerima apa yang sudah di siapkan oleh Keluarga pelaku dengan syarat keluarga Pelaku harus menyelesaikan kekurangan denda adat yang telah di jatuhkan di pertemuan penyelesaian sebelumnya.

Setelah dilakukan mediasi kembali keluarga pelaku bersedia melengkapi keluarangan denda adat tersebut dengan meminta waktu pembayaran pada tanggal 20 September 2023.

Pihak keluarga korban menerima dan sepakat dengan apa yang telah di katakan atau yang di minta oleh keluarga pelaku. “Kata Kapolsek kelila saat di temui di ruang kerjanya “
Kami dari Pihak keamanan TNI Polri akan selalu bersinergi membantu permasalahan – permasalahan yang ada pada masyarakat agar dapat terciptanya situasi yang selalu aman.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *