Majelis Hakim PN BUOL Jatuhkan Vonis Kebiri dan Umumkan Identitas Pelaku Persetubuhan Terhadap Putrinya 

Persindonesia.com Buol, Sulawesi Tengah, Pada Kamis, 10 Mei 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol yang diketuai oleh Agung Dian Syahputra, S.H., M.H. telah menjatuhkan putusan kebiri kepada seorang ayah kandung yang didakwa oleh Penuntut Umum karena telah beberapa kali menyetubuhi putri kandungnya sendiri.

Keputusan ini dijatuhkan berdasarkan keadaan yang memberatkan yang paling penting dari diri terdakwa.
Beberapa diantara keadaan yang memberatkan yang paling penting dari diri Terdakwa ini, diantaranya : Terdakwa telah pernah dihukum penjara selama 9 (Sembilan) tahun karena menyetubuhi anak tirinya, sebagaimana Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2015/Pn.Bul, tanggal 25 Juni 2015;
Setelah keluar dari Penjara karena pelecehan seksual terhadap anak tirinya itu. Terdakwa bukannya bertaubat, justru “naik kelas” dengan melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.

Perbuatan Terdakwa menyetubuhi anak kandungnya ini dilakukannya tidak hanya 1 (satu) kali;
Para Anak yang menjadi korban Terdakwa adalah anak-anak yang merupakan orang terdekat (keluarga inti) dengan diri Terdakwa; Terdakwa telah gagal menjadi seorang ayah yang seharusnya melindungi dan bertanggungjawab mendidik serta membesarkan anak-anaknya.

Bisa dibayangkan, jika terhadap anak-anaknya sendiri saja, baik anak tiri dan juga anak kandung, pelaku ini sudah tega menyetubuhi dan merusak masa depan anaknya, besar kemungkinan, ia akan bisa lebih tega dan tak berpikir panjang untuk kembali melakukan pelecehan seksual pada anak-anak lain di luar sana yang bukan keluarganya. Sehingga, untuk mencegah kemungkinan ia menjadi predator seksual anak yang lebih berbahaya.
Hakim berpendapat perlu menekan Hasrat seksual pelaku setelah ia keluar dari penjara.

Secara tersirat bagi siapapun mereka di luar sana, agar jangan sampai melakukan perbuatan yang sama dengan terdakwa atau meniru perilaku jahat terdakwa.

2  Terwujudnya pencegahan terhadap diri terdakwa agar kelak setelah menjalani hukuman penjara tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama dan akan makin banyak anak yang dirugikan serta terampas masa depannya.

Selanjutnya keterangan pers yang disampaikan
Pengadilan Negeri Buol Agung D. Syahputra, S.H., M.H. menyatakan, ”HUMAS di P.N. Buol ada 2 (dua), yaitu saya dan Pak Hasyril. Kebetulan kami berdua sama-sama berada dalam Majelis Hakim untuk perkara tersebut, sehingga baik saya maupun Pak Hasyril sama-sama terikat kode etik untuk tidak bisa berbicara banyak tentang perkara yang kami tangani sendiri apalagi mengkomentari putusannya.
Biarlah masyarakat yang menilai apakah putusan itu sudah tepat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan rasa keadilan. Putusan itu sudah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Img 20230514 Wa0146(1)
Img 20230514 Wa0146(1)

Intinya Setelah 3 (tiga) tahun lebih bertugas di wilayah hukum Pengadilan Negeri Buol, kami selaku Majelis Hakim mempelajari dengan seksama, bahwa angka kejahatan seksual pada anak di Kabupaten di ujung utara Provinsi Sulawesi Tengah yang saat ini dari Ibu Kota Propinsi di Kota Palu hanya bisa ditempuh dengan perjalanan darat selama 14 jam, dari tahun ke tahun jumlahnya selalu meningkat.

Dari keadaan inilah kemudian Majelis Hakim merenung, bahwa nampaknya penjatuhan pemidanaan sekedar dengan pidana pokok berupa penjara dan denda bagi para pelakunya, tak cukup untuk dapat membantu pihak Pemerintah Daerah menegendalikan tingginya angka pelecehan seksual pada anak di Buol, yang tercatat sebagai k
Kabupaten tertingi sewilayah Propinsi SULTENG untuk angka kejahatan seksual pada anak.

Nah karena Profesi Hakim itu dikenakan Silent Corps, maka Hakim bekerja dalam diam melalui putusan-putusannya.

Semoga dengan adanya putusan ini, dapat membuat orang-orang di Buol dapat berfikir dua atau tiga kali lebih takut jika hendak melakukan pelecehan seksual pada anak, karena kelak ia sendiri sebagai pelaku akan menanggung aib dan rasa malu yang tidak terkira dengan nama, identitas lengkap serta foto terbarunya disebarluaskan dimana-mana sebagai pelaku kejahatan seksual pada anak,” harapNya

Sedikit catatan perlu disampaikan, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Karena sesaat setelah putusan dibacakan, Terdakwa telah menyatakan menerima isi putusan Hakim karena telah menyadari kesalahannya.
Namun Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir. Sehingga, masih ada rentang waktu 7 (tujuh) hari untuk mengajukan upaya hukum banding jika keberatan dengan isi putusan tersebut, tutup
Agung D. Syahputra, S.H., M.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *