Gagal Bobol ATM di Banyubiru, Andri Diringkus di Banyuwangi

JEMBRANA, Persindonesia.com – Pelaku pembobolan ATM di salah satu toko moderen di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Pada hari minggu tanggal 20 agustus 2023 diketahui sekitar pukul 04.19 wita berhasil ditangkap. Lantaran aksinya gagal karena ketahuan, pelaku melarikan diri dan berhasil ditangkap di Jalan Banyuwangi-Ketapang, Jawa Timur.

Tersangka bernama Mohammad Andri Rahman 38 tahun asal Desa Madumulyorejo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gersik, Jatim, merupakan seorang residivis kasus yang sama di Kabupaten Gresik pada tahun 2014 dengan hukuman selama 1 tahun 3 bulan. Berbekal rekaman CCTV toko, dan petunjuk di TKP yang mengarah ke pelaku, Tim Kurawa melakukan pengejaran dan penangkapan.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi oleh Kasat Reskrim Akp Androyuan Elim saat jumpa persnya mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku di Jalan Banyuwangi-Ketapang, Desa Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi saat tersangka hendak menuju Denpasar. “Dari pengakuan tersangka, dirinya awalnya dari Gresik hendak ke Denpasar untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit,” terangnya. Senin (04/09/2023).

Wakili Gubernur, Cok Ace sampaikan Tanggapan Raperda Provinsi Bali Perubahan APBD

Saat diinterogasi, lanjut Dewa Juliana, dan memperlihatkan barang bukti yang ditinggal oleh tersangka saat mencoba membongkar mesin ATM, tersangka mengakui perbuatannya, saat sedang mencoba membongkar mesin ATM tersebut dirinya keburu ketahuan dan melarikan diri meninggalkan barang bukti di lokasi. “Kami berhasil menangkap tersangka berdasarkan petunjuk di TKP dan CCTV diseputaran TKP serta di backup tim inafis melalui pencocokan wajah sehingga di dapat petunjuk yang mengarah kepada tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut Dewa Juliana mengatakan, awalnya tersangka pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 wita pulang dari kerja dari Tabanan hendak pulang ke Gresik mengendarai sepeda motor, sesampainya di Jembrana pada hari Minggu 20 Agustus 2023 dini hari, tersangka berhenti di toko moderen tersebut, disana tersangka mempunyai niat untuk mencuri karena situasi sedang sepi.

“Tersangka sempat bingung dan melanjutkan perjalanan, akan tetapi saat hendak berangkat, tersangka melihat tangga menempel ditembok rumah tetangga. Karena tersangka bingung punya hutang banyak, dirinya langsung naik ke atap toko membongkar genteng supaya bisa masuk kedalam,” ujarnya.

Menhan Prabowo Ziarah ke TMP Seroja Atambua Mengenang Pahlawan Gugur di Timor Timur

Dewa Juliana mengaku, tersangka mengaku berprofesi sebagai tukang las, jadi memang membawa peralatannya pulang ke Jawa, dengan sejumlah alat yang dibawa ini digunakan untuk membobol mesin ATM. “Aksi tersangka menggunakan gerinda ketahuan oleh petugas ATM BCA. Tersangka tidak mengetahui saat ATM dibongkar alarm ATM tersebut berbunyi di kantor pusat, sehingga aksinya diketahui. Tersangka melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa tangga, gerinda, dan sejumlah alat lainnya termasuk sepeda motor yang digunakan tersangka,” ungkapnya.

Lebih jelasnya Dewa Juliana mengatakan, atas perbuatannya, M. Andi Rahman dijerat dengan Pasal 363 KUHP Yo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah sepertiga dari ancaman 7 tahun penjara. (Ida/sb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *