Terkena Jalur Revitment, Villa Milik WNA di Pantai Pebuahan Terancam Dibongkar

Persindonesia.com Jembrana – Penanganan abrasi di Pantai Pebuahan, Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana segera akan di revitmen oleh pemerintah pusat melalui Kementrian PUPR yang akan dikerjakan oleh BWS Bali Penida. Beberapa bangunan salah satunya villa yang milik warga asing yang belum memiliki izin terkena jalur revitment dan terancam dibongkar.

Menurut informasi yang berkembang, bangunan villa yang merupakan berdiri di tanah milik negara tersebut tidak memiliki izin, menurut informasinya pengawasnya merupakan staf dari BUMDES Desa Banyubiru,nselain itu villa tersebut dikatakan dikelola oleh BUMDES.

Saat dikonfirmasi awak media Perbekel Banyubiru I Komang Yuhartono menepis isu tersebut, ia membenarkan memang pengawas villa tersebut merupakan staf BUMDES akan tetapi sampai saat ini BUMDES tidak bekerjasama. “Itu tidak benar bahwa BUMDES yang mengelola villa tersebut. Kami baru mau berencana untuk masuk kesana, soalnya ada wisata disana,” terangnya. Rabu (20/9/2023).

Bupati Jembrana Secara Resmi Buka TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke 118 Tahun 2023 Kodim 1617/Jembrana

Menurutnya, rencana sebelumnya, villa tersebut akan dijadikan kantor untuk wisata. “Itu rencana kedepan, untuk sekarang belum, kalau kita kerjasama sekarang kita tidak mempunyai modal untuk itu,” ujarnya.

Disinggung terkait rencana revetment, dirinya mengaku belum mengetahui perkembangan kedepannya, ia mengaku villa tersebut sudah diegel kemarin. “Kalau pun letak villa tersebut terkena jalur senderan abrasi ya memang harus dibongkar bangunan tersebut. Semoga revitmen untuk abrasi disana bisa terwujud supaya warga disana aman dari abrasi,” ujarnya.

Terkait adanya oknum pegawai BUMDES yang mengelola villa tersebut, Kasis PMD I Made Yasa mengatakan, BUMDES itu milik desa, kalau memang ada kerjasama sewa harus melalui keputusan musyawarah desa. “BUMDES tidak boleh bergerak sendiri-sendiri, kalau BUMDES yang mengelola itu pasti pelanggaran karena katanya tanah tersebut merupakan tanah negara. Kalau BUMDES berencana itu bisa,” ucapnya.

Kepedulian Kecamatan Teluk Tangani ODGJ

Sementara Kadis PU Kabupaten Jembrana I Wayan Sudiarta mengatakan, revitmen di Banjar Pebuahan itu sudah dianggarkan oleh Kementerian PUPR melalui Bali Penida dengan anggaran 48,3 Miliar sepanjang 1,9 kilometer, artinya semua permasalah itu tuntas di tahun 2024. terkait tendernya di handel oleh balai itu dari pusat semua. “Kita hanya memfasilitasi dan mensosialisasi, itu sudah di pasang di tahun 2024,” ujarnya

Ia mengaku, pihaknya sudah menyiapkan dokumen standar, biasanya sudah ada pemenangnya di bulan Mei dan Juni 2023. “Seandainya bisa dimanfaatkan sisa tender, mungkin ada tambahan di lokasi tertentu. beberapa wilayah di Jembrana memang ada yang kurang,” katanya.

Sudiarta juga mengatakan, terkait villa yang katanya milik warga negara asing, ia mengaku lokasi letak villa tersebut terkena jalur zona pembangunan senderan. “Itu harus dibongkar nantinya. Nanti kita akan lakukan komunikasi, karena saya tidak tahu ada villa, waktu kita ke lokasi bersama pak direktur baru kami mengetahui disana ada villa. saya yakini izinnya tidak ada, saya tidak ada menerbitkan izin, karena KPPN dan PBG diterbitkan di PU,” terangnya.

Menhan Prabowo Dampingi Presiden RI Tinjau PT Pindad di Bandung

Menurutnya letak villa tersebut masih merupakan sempadan panta dimana letak abrasiĀ  paling keras. “Saya sudah pastikan villa tersebut terkena jalur proyek senderan di pantai. kami memastikan anggarannya terlebih dahulu baru kita mulai sosialisasi disana akan kita sampaikan. kita melakukan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu. seandainya ini tidak tercapai ya sudah,” jelasnya.

Lebih jelasnya Sudairta mengatakan, untuk saat ini pihaknya melakukan sesuai dengan aturan. “Kalau letak villa tersebut terkena revitmen, kita kita revitmen semua. kalau itu dibiarkan satu, nantinya yang yang lainnya pasti mereka juga minta kebijakan. kita pasti melakukan pendekatan terlebih dahulu,” ungkapnya

Sudiarta mengaku, terkait kompensasi di beberapa bangunan yang terkena jalur revitmen tidak mendapatkan kompensasi lantaran tidak memiliki izin dan diatas tanah negara. “Saya kira bangunan itu tidak mendapat kompensasi karena mereka tidak mempunyai izin, setahu saya tanah disana merupakan tanah negara sempadan pantai,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *