Galian C di Munduk Kemoning, Satpol PP Menilai Perbekel Melebihi Kewenangan

Persindonesia.com Jembrana – Terkait Galian C yang ada di Banjar Munduk Kemoning, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana yang di keluhkan warga terkait debu bahan material yang dibawa oleh truk sempat dikeluhkan warga Banjar Anyar, Desa Batuagung, selain itu warga disana juga gerah prilaku sopir truk yang dinilai arogan di jalan.

Saat dikonfirmasi awak media, Kasap Pol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengaku sudah memanggila pemilik dari Galian C tersebut dan pemilik galian tersebut mengaku tidak mempunyai izin hanya mendapat surat pernyataan izin penataan lahan dari Perbekel Dangintukadaya. “Ya mau gimana pemilik galian juga sudah mendapatkan izin dari perbekel, jadi mereka melakukan galian, sehingga dampaknya ada protes dari warga Desa Batuagung,” terangnya. Rabu (25/10/2023).

Leo menilai, dalam hal ini pihak kepala desa sudah melakukan overload kewenangan, yang semestinya mereka tidak boleh mengeluarkan izin galian. Hal tersebut berdampak terjadinya protes oleh warga, karena jalan yang ada disana berdebut dan dikeluhkan warga. Selain itu adanya kendaraan tronton masuk ke desa membawa alat berat diyakini akan terjadi kerusakan di jalan desa tersebut.

Warga Batuagung Protes Galian C, Sopir Truk Ugal-ugalan dan Jalan Berdebu

“Yang akan rusak kan jalan mereka, yang mempunyai wilayah juga mereka kenapa mereka menberikan izin galian. Dalam hal ini dimana kewenangan mereka, kami disini serba salah karena berbenturan dengan aparat, di satu sisi juga dampak dari galian C tersebut sangat berdampak kepada kondisi jalan padahal status jalan tersebut merupakan jalan kabupaten, tidak mungkin desa yang membenahi, pasti Pemkab yang pada akhirnya akan memperbaiki,” terangnya.

Pihaknya berencana akan berkoordinasi dengan Dinas PMD Jembrana terkait hal tersebut agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, disamping itu kepala desa agar tidak overload kewenangan. “Terkait izin galian C yang ada di Banjar Munduk Kemoning itu sudah ada izin dari kepala desa disana. nah hal seperti ini tidak terulang lagi kedepannya, jika ada galian agar mereka mencari izin langsung ke pemkab,” ucapnya.

Leo juga menyinggung terkait peran Dinas Perhubungan yang mempunyai tugas untuk memantau kendaraan truk membawa alat berat ke desa. “Permasalahanya kegiatan tersebut tidak akan terjadi jika di hulu sudah kita pangkas, ya contohnya galian, jika di hulu tidak lolos, tidak mungkin di hilir ada kegiatan.

Gandeng BPD Bali, Pj. Gubernur Mahendra Jaya Matangkan Rencana Penataan Lapangan Puputan Margarana

Menurutnya, jalan desa ada kelasnya, disini ada JBB jarak muat yang diperbolehkan masuk ke desa, semestinya Dishub yang mempunyai kewenangan, sebenarnya tidak mungkin alat berat sampai masuk ke desa dalam hal ini hulunya harus benahi. “Apabila semua instansi berperan di hulu, di hilir tidak akan terjadi, tidak akan ada tronton membawa alat berat masuk ke desa,” tegasnya.

Permasalahan yang sama menurutnya sudah sering terjadi di setiap desa, disinilah sinergitas antar unit tidak berjalan, jadinya semua permasalahan pasti ke Satpol PP. “Kami tidak mempunyai kewenangan melarang alat berat masuk ke desa. kita hanya hanya penegak perda,” ucapnya. Sur

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *