Oknum Anggota Polres Depok di Laporkan LPPKI JABAR ke Propam Mabes Polri

Persindonesia.com Jakarta,

Menindaklanjuti kasus jual beli kendaraan roda empat oleh seorang anggota Polisi yang bertugas di Polres hingga merugikan pembeli, akhirnya Korban didampingi Ketua Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Provinsi Jawa Barat, mendatangi Propam Mabes Polri untuk melaporkan Oknum berinisial DW ke Propam Mabes Polri.

Ketua Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Provinsi Jawa Barat, Pantas usai mendampingi pelaporan, pada Wartawan menjelaskan, bahwa kehadirannya ke Mabes Polri untuk mengadukan suatu peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh oknum polisi Polres Metro Depok, di mana ada dugaan penipuan dan penggelapan jual beli kendaraan roda empat, yang terjadi hari Rabu 20 September 2023, di mana oknum polisi tersebut melakukan jual beli melalui media sosial, dan korban saat itu juga melihat bukti fisik mobil dan surat-surat, namun setelah terjadi transaksi atau sudah di bayar, ternyata mobilnya tidak diberikan kepada korban.

Diakui Pantas kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Depok, Oktober awal bulan kemarin, sudah diterima oleh pihak penyidik dan di tangani oleh Unit Idik IV Sat Reskrim Polres Metro Depok, tapi karena ini adalah menyangkut anggota kepolisian dengan inisial DW, kami melaporkan ke bagian Propam, Kenapa telah terjadi penyalahgunaan wewenang sebagai anggota polisi. Sebagai mana diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 dikatakan pasal 5 fungsi dan tugas polisi adalah melakukan perlindungan masyarakat, namun yang terjadi adalah dia tidak melakukan dengan benar ini kami sangkakan pasal 372 dan 378.

Ini bukan tidak percaya ya, tapi untuk meyakinkan kami sebagai korban dan pelapor maka kami mengharuskan ke Mabes Polri, untuk kontrol dari pihak Mabes maupun Polda, karena terkait anggota polisi, jadi harapan kami polisi transparan, dan barusan sudah diterima di bagian Propam, laporan kami sudah diterima oleh Pihak Propam Mabes Polri, ungkap nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *