Jelang Pergantian Tahun, Satpol-PP Tangsel Razia Tempat Penjualan Miras

Tangerang selatan,Persindonesia.com – Menjelang malam pergantian tahun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang selatan melakukan razia di sejumlah wilayah yang di sinyalir menjadi tempat penjualan Minuman keras (Miras,) selama dua malam melakukan razia Satpol-PP mendapati Ribuan Miras berbagai merek. Minggu (30/12/2023).

Razia selama dua malam, pada Jumat malam (29/12/2023) dan Sabtu malam (30/12/2023), yang di laksanakan di sejumlah lokasi di kecamatan Serpong Utara , Pondok aren dan Ciputat timur.

Pada Jumat malam mendapati 692 botol miras dan 72 kaleng di lanjutkan pada Sabtu malam di kecamatan Pamulang dan Ciputat mendapatkan 1262 botol dan 194 kaleng miras.

Kepala Bidang Gakumda Satpol-PP Tangsel ,Muksin Al Fachri, mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan Rajia peredaran miras jelang tahun Baru Masehi dalam rangka penegakan Peraturan daerah (Perda)Kota Tangsel no 9 tahun 2012 ,agar kota Tangsel bebas dari peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.

“Dalam rangka antisipasi jelang Tahun Baru melakukan penyisiran adanya peredaran minuman beralkohol di beberapa wilayah di Tangerang selatan, “kata Muksin melalui pesan What’s app.

Selanjutnya Satpol-PP akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Tangsel soal sanksi yang akan di berikan pada kios atau toko yang menjual barang haram tersebut.

“Nanti Selasa mau di suratin semua broo kita mau koordinasi ke dinas Disperindag untuk tindak lanjut” katanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *