Dua Residivis Pencuri Ternak Ditangkap Polisi Jembrana

JEMBRANA, Persindonesia.com – Polres Jembrana berhasil menangkap dua orang residivis pencuri ternak. Kedua terduga pelaku, I Made Suartika alias Oleh (38) dan I Putu Yoga Pratama (21), ditangkap pada Senin (22/1/2024) di tempat persembunyiannya di Kecamatan Mendoyo.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari sejumlah peternak yang kehilangan hewan ternaknya. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan kemudian melakukan penangkapan.

“Kedua pelaku ini merupakan residivis pencuri ternak yang kerap meresahkan warga. Mereka beraksi di kandang ternak yang sepi,” ujarnya. Selasa (23/01/2024)

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Tri, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksinya di enam lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jembrana. “Mulai dari tanggal 9 Januari 2024 sampai tanggal 13 Januari 2024 kedua pelaku berhasil mencuri ternak warga diantaranya ternak bebek sebanyak 143 ekor dan 2 ekor ternak babi,” jelasnya.

Selain kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK sepeda motor, kunci kontak sepeda motor, dua karung plastik, uang tunai Rp206.000, dan 15 ekor bebek. “Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” terangnya.

Tri mengimbau kepada para peternak untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan keamanan ternaknya. “Hewan ternak sebaiknya diletakkan di tempat yang aman dan selalu diawasi. Hal tersebut untuk menghindari pencurian,” ucapnya. (Ida)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *