Persindonesia.com Denpasar – Asosiasi Bali SPA Bersatu yang tergabung didalamnya 40 SPA yang ada di Bali mengeluhkan kenaikan pajak 40 persen dan kategori SPA dirubah dari katagori kesehatan menjadi kategori hiburan. Mereka merasa dizolimi oleh pemerintah lantaran kenaikan pajak tersebut sangat merugikan perusahaan mereka disaat baru pulih dari dampak pandemi. Keluhan ini disampaikan oleh, Bali SPA Bersatu saat Rakernis SMSI Bali.
Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu I Gusti Ketut Jayeng Saputra mengatakan, pihaknya merasa terpukul dengan kenaikan pajak tersebut. Menurutnya, kenaikan pajak tersebut sangat tidak adil bagi usaha spa yang baru berusaha bangkit dari pandemi.
“Selama pandemi kami tetap buka dan berusaha agar para karyawan kami tetap bisa mendapatkan pekerjaan. Ini merupakan beban moral bagi pengusaha bagaimana cara melakukan yang terbaik untuk karyawan yang ada di perusahaan kita,” terangnya. Sabtu (27/1/2024).
Pemkab/Kota se-Bali bersama Pelaku Usaha Spa Bali Sepakat Ajukan Insentif Fiskal terkait UU HKPD
Jayeng menambahkan, pihaknya juga kecewa dengan pemangku kebijakan yang melihat usaha spa dari sudut pandang negatif. Padahal, usaha spa merupakan salah satu usaha yang memiliki manfaat kesehatan bagi masyarakat.
“Kami sangat berat dengan kenaikan pajak SPA mencapai 40 persen. Kami juga kecewa oleh pemangku kebijakan melihat dari sudut pandang SPA yang dikatakan negatif, karena sama sekali yang kita lakukan bukan menghibur melainkan melakukan pengobatan,” ucapnya.
Sementara itu, Owner Taman Air SPA Debra Maria mengatakan, kekecewaannya terhadap kenaikan pajak tersebut sudah dimulai sejak bulan April 2023. Menurutnya, usaha spa tidak mendapatkan insentif dari pemerintah selama pandemi, padahal mereka juga memberikan kontribusi kepada pemerintah.
Persit KCK Kodim Jembrana Tetap Jaga Marwah Netralitas TNI AD
“Pada saat pandemi kita tidak mendapatkan insentif dari pemerintah, yang mendapat hanya hotel, kita tidak mendapatkan apa-apa, padahal kita juga memberikan kontribusi juga kepada pemerintah, tau-taunya dibalas dengan kenaikan pajak, disini kami merasa dizolimi oleh pemerintah,” jelasnya.
Debra juga menyayangkan SPA yang ada di hotel tidak ikut berjuang bersama mereka. Menurutnya, kemungkinan SPA yang ada di hotel tidak kena pajak 40 persen.
Sementara itu, Tim Legal Bali SPA Bali Bersatu Muhammad Hidayat Permana SH mengatakan, pihaknya telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan kenaikan pajak tersebut.
“Sampai saat ini perjuangan kasus tersebut sudah sampai Mahkamah Konstitusi (MK) dan kita sudah daftarkan pada 5 Januari 2024 dan sudah sudah mau keluar register perkara yaitu nomor 19. Kita masih menunggu panggilan sidang pertama, mudah-mudahan minggu depan ini sudah ada panggilan,” pungkasnya. SBK
Asosiasi SPA Bali Bersatu,pajak SPA naik,pajak SPA,Denpasar,SMSI Ba