Bawaslu Jembrana Didesak Usut Dugaan Kampanye Oknum Bendesa Yehembang Kangin di Pura

Persindonesia.com Jembrana – Tim kuasa hukum dari Partai Demokrat I Putu Arta desak Bawaslu Jembrana selidiki oknum Bendesa Yehembang Kangin didiuga kampanye di Pura Dalem Desa Yehembang kangin saat upacara (piodalan)

Dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WITA saat upacara (piodalan) di Pura Dalem Yehembang Kangin. Oknum Bendesa Yehembang Kangin diduga memperkenalkan salah satu caleg dari Desa Yehembang Kangin di depan para pemedek (warga yang bersembahyang).

Putu Arta menjelaskan, pihaknya telah mempertanyakan hal tersebut kepada oknum bendesa. Oknum bendesa mengelak dan mengatakan tidak ada kampanye di pura. “Ia hanya ingin Desa Yehembang Kangin memiliki dewan. Caleg yang dimaksud juga mengelak bahwa mereka tidak berkampanye di Pura Dalem,” jelasnya. Selasa (13\2\2024).

Menhan Prabowo Hadiri Acara Wisuda Unhan RI, Bangga Indonesia Cetak 75 Lulusan Kedokteran Militer

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan seijin Ketua Bawaslu, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal melalui WhatsApp dan media sosial. Bawaslu sedang melakukan penelusuran terkait peristiwa tersebut.

“Hingga saat ini baru dilakukan penelusuran oleh Tim Divisi Pencegahan. Nanti setelah registrasi baru kami menangani dan juga menunggu laporan dari pelapor,” kata Pande.

Lebih lanjut, Pande menjelaskan bahwa Bawaslu memastikan terlebih dahulu apa yang terjadi, siapa saja yang ada di sana, dan kapan kejadiannya. Jika sudah ada temuan dan dilaporkan, Bawaslu akan bertindak langsung.

Pj. Gubernur Bali Mahendra Jaya Luncurkan Program Pungutan Wisatawan Asing

“Hari ini pelapor datang hanya berkonsultasi saja. Kami juga sudah mendapatkan rekaman dari oknum bendesa tersebut. Dalam rekamannya memang oknum bendesa tersebut sudah mengetahui batasan-batasan. Dia tidak menyebut nama secara jelas,” ujar Pande.

Menurut Pande, tindakan oknum bendesa tersebut bisa dikenakan dua pasal jika terbukti. Pertama, berkampanye di luar jadwal dan kedua, berkampanye di tempat suci. Bawaslu masih menunggu laporan dari pelapor untuk melakukan penelusuran dan selanjutnya dibawa ke Tim Gakkumdu. Dar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *