JPU Kejari Klungkung Tuntut Mantan Ketua LPD Bakas Dengan Dakwaan Berlapis

KLUNGKUNG-PersIndonesia.Com-Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dengan terdakwa I Made Suerka memasuki tahap penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (25/3/24).

Baca Juga: 22 orang diamankan , Kapolsek Beri Pembinaan Kepada Pelaku Balap Liar di Pasar Rebo

Dalam sidang tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung yang terdiri dari I Made Dharma, S.H., I Made Adikawid Sanjaya, S.H. dan Sang Made Satya Dita Permana, S.H., menyatakan bahwa secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan keuangan Negara. Dan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

Atas perbuatannya, terdakwa dipidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,-. Apabila denda tidak dibayar maka sebagai gantinya terdakwa dipidana kurungan selama 6 bulan.

Disamping itu penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 12.663.813.214,-. Dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Kasi Intel Kejari Klungkung, I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan hal yang memberatkan dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum bahwa perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi, sedangkan hal yang meringankan terdakwa, berlaku sopan dipersidangan, mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga: Janda Cantik di Jembrana Ditangkap Jual Ribuan Pil Koplo

Dan setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, terdakwa mengerti serta meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa. “Atas tuntutan JPU, terdakwa melalui Penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan, Senin (1/4/24) mendatang”, pungkasnya. (DK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *