4 Pelaku Pembunuhan Sadis di Sempidi Dilayar ke Kejari Badung

BADUNG-PersIndonesia.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menerima pelimpahan Empat (4) tersangka dan barang bukti dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Adhi Putra Krismawan (23) di Jalan Raya Sempidi-Dalung, Mengwi, Badung dari Penyidik Polres Badung. Adapun 4 tersangka yang dilimpahkan dalam kasus pembunuhan tersebut masing-masing berinisial RS, BFHS, OYB, AHM.

Baca Juga:JMS Kejari Gianyar Sasar SMPN 1 Blahbatuh

Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana mengatakan dengan berakhirnya tahap II yang dilaksanakan hari ini, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti ada pada Penuntut Umum. Dengan telah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif maka terhadap 4 tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 9 April 2024 di Lapas Kerobokan.

Selanjutnya Penuntut Umum segera menyiapkan kelengkapan Administrasi untuk kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. “Para tersangka atas perbuatannya disangka melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup”, tegasnya.

Ancana menyampaikan hingga saat ini sudah ada 5 tersangka yang sudah dilakukan tahap II yaitu pertama anak pelaku AMF yang saat ini sudah dilakukan Eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Dps dengan pidana penjara selama 6 tahun dan ditempatkan di LPKA Karangasem kemudian hari ini tersangka RS, BFHS, OYB, AHM yang saat ini telah diserahkan ke JPU beserta barang bukti. “Masih terdapat 2 tersangka lagi berdasarkan Spdp/23/II/Res.1.6./2024/Satreskrim dengan inisial P dan S sedang menunggu berkas perkara dari penyidik untuk dikirimkan ke kami”, ungkapnya.

Adapun hasil pemeriksaan berkas perkara didapatkan fakta berawal saat para tersangka membaca pesan Whatsapp di group PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai) meminta agar anggota group tersebut berkumpul di depan Perumahan Citra Land untuk mencari aggota IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) atau biasa disebut “kera sakti”, hal ini dilakukan untuk melakukan aksi balas dendam terhadap anggota IKSPI dikarenakan beberapa hari sebelumnya di daerah Sidoarjo anggota PSHT dipukuli, dibunuh dan ada juga anggota PSHT perempuan dilecehkan oleh anggota IKSPI.

Setelah berkumpul didepan perumahan Citraland dan tidak ada anggota IKSPI yang melintas, sekira pukul 23.30 wita, para tersangka bersama anggota PSHT yang kurang lebih berjumlah 20 orang pergi dari depan Perumahan Citra Land menuju pertigaan Patung Hanoman Sempidi dan kemudian para tersangka bersama anggota PSHT yang lain melihat ada 1 orang anggota IKSPI menggunakan sepeda motor dan kemudian para tersangka bersama anggota PSHT yang lain mengejarnya, namun orang tersebut dapat melarikan diri.

Baca Juga: Polsek Benoa Limpahkan Tersangka Pencurian Ke Kejaksaan

Tak berselang lama para tersangka dan anggota PSHT melihat ada 3 sepeda motor yang berjalan beriringan dimana 2 sepeda motor berboncengan tersebut adalah anggota IKSPI sedangkan yang 1 lagi sendirian adalah korban. Selanjutnya para tersangka dan anggota PSHT meneriaki dan berusaha menghadang namun 2 sepeda motor anggota IKSPI terebut dapat melarikan diri sedangkan korban terjatuh dan menabrak tiang, melihat korban terjatuh para tersangka bersama-sama dengan anak pelaku AMF, P dan S langsung melakukan kekerasan terhadap korban hingga meregang nyawa.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *