Polres Tanjung Perak Rilis Hasil Operasi Pekat Jelang Idul Fitri

Surabaya, Persindonesia.com,- Melaksanakan giat operasi pekat dalam kurun waktu satu pekan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil lakukan penangkapan dan pengamanan. Operasi yang dilaksanakan dengan tujuan pengungkapan terhadap peningkatan kejahatan menjelang Idul Fitri 1445 H.

Operasi yang menyasar ke premanisme, prostitusi, Pornografi, Judi, miras, petasan, dan narkoba, selain itu Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga melakukan pengungkapan kejahatan yang sering terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri, seperti halnya Curanmon, pencurian rumah kosong, dan pencurian yang disertai dengan kekerasan.

“Dalam pelaksanaan operasi pekat kali ini kami menyasar ke premanisme, prostitusi, judi dll, dan yang lebih maraknya lagi di karenakan menjelang Hari Raya Idul Fitri, kami berhasil mengamankan tindak pidana curanmor, pencurian rumah kosong, dan pencurian yang di sertai dengan kekerasan,’ Ungkap Kasatreskrim Polres, Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Muhammad Prasetya dalam jumpa Press Realese Senin siang 02.00 wib, 8/04/2024.

Kemudian hasil dari target Operasi pekat yang dilakukan satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta polsek jajaran dengan masing-masing kasus, Judi dengan 29 (dua puluh sembilan) tersangka, curanmor dengan 7 (tujuh) tersangka.

Lanjut Iptu M. Prasetya menjelaskan, dari seluruh terduga tersangka kami amankan sebanyak 60 orang dengan rincian 27 ( dua puluh tujuh) tersangka Reserse dan 11 (sebelas) tindak pidana narkoba.

Sedangkan dalam operasi pekat tersebut satresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 17 (tujuh belas) kasus narkotika, yang mana dari mereka semua ada 4 (empat) yang terduga Residivis dengan kasus yang sama.

” Dari pengungkapan satresnarkoba, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika 17 (tujuh belas) kasus diantaranya ada 4 (Empat) terduga residivis dengan kasus serupa  yang kembali kita ungkap di jalan Tanah Merah Surabaya” Jelas AKP Achmad Khusen Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Kemudian bersamaan dengan semua terduga pelaku kami berhasil menyita (BB) barang bukti dengan total 46 Gram sabu, Ganja 6,55, Pil doble L 4.310 butir dan uang tunai sebesar Rp 600.000, mereka semua rata-rata terdiri dari pengedar atau kurir,” terangnya.

Atas perbuatan mereka akan disangkakan dengan pasal 1 4 yang mana ancaman hukumnya adalah 5 tahun kemudian ayat 2 yang lebih dari 5 gram ancaman hukumannya minimal 6 tahun, pasal tentang kesehatan dengan ancaman hukuman selama 10 tahun. (red-sam/timsby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *