Terima Audiensi BTB, Gubernur Koster Tegaskan Perlindungan Sopir Konvensional Lewat Penguatan Regulasi

Denpasar Persindonesia.comΒ  – Wayan Koster menerima audiensi jajaran Bali Transport Bersatu (BTB) di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (23/2). Pertemuan tersebut membahas penataan transportasi darat, kepastian kuota operasional, hingga perlindungan jaminan sosial bagi para sopir konvensional.

Ketua Umum BTB, I Nyoman Suwendra, menyampaikan bahwa pihaknya selama ini berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya dalam implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur pelayanan angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu guna menciptakan ketertiban operasional dan meminimalkan gesekan antara transportasi konvensional dan berbasis aplikasi.

Meski demikian, ia mengungkapkan masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, terutama terkait pengajuan kuota angkutan dan proses administrasi. Selain itu, BTB juga berharap adanya dukungan percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para sopir agar mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.

Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Koster menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan terhadap sopir transportasi konvensional sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan Bali. β€œPersetujuan kuota agar segera diproses dalam bentuk sertifikat. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, akan kita fasilitasi dan percepat. Ini menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat, jadi harus dipermudah,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penataan pangkalan transportasi dengan mengutamakan masyarakat lokal. Menurutnya, mekanisme pendaftaran melalui desa adat dapat menjadi solusi untuk memastikan ketertiban, pengawasan, serta pendataan yang lebih terstruktur, termasuk terhadap angkutan berbasis aplikasi.

Langkah penataan ini, lanjut Koster, merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan sistem transportasi yang adil, tertib, dan berkelanjutan. Ia berharap regulasi yang telah diterbitkan dapat diimplementasikan secara konsisten sehingga memberikan kepastian usaha sekaligus perlindungan sosial bagi para sopir di Bali. @*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *