Ketua Pansus, I Gusti Lanang Umbara
BADUNG Persindonesia.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (ormas). Dalam rapat yang digelar di Ruang Gosana II, Senin (20/4/2026), aspek kearifan lokal menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
Ketua Pansus, I Gusti Lanang Umbara, menyampaikan keberadaan Ranperda ini sangat strategis, mengingat Badung sebagai pusat pariwisata Bali membutuhkan kondisi yang aman dan kondusif. Ia menilai, ormas memiliki peran penting dalam mendukung stabilitas daerah, namun tetap harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan potensi konflik.
“Badung menjadi tulang punggung pariwisata Bali, sehingga faktor keamanan dan kenyamanan harus dijaga. Ormas diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat, bukan justru sebaliknya,” ujarnya usai rapat.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Pansus Made Ponda Wirawan dan I Wayan Puspa Negara, bersama sejumlah anggota pansus lainnya. Selain itu, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga dilibatkan, di antaranya Kesbangpol, Satpol PP, serta perwakilan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Badung.
Dalam pembahasannya, Pansus menekankan bahwa Ranperda ini tidak hanya mengacu pada regulasi nasional, tetapi juga akan mengakomodasi nilai-nilai lokal Bali, seperti konsep Tri Hita Karana. Nilai tersebut dinilai penting sebagai landasan dalam proses pendirian, pendaftaran, hingga aktivitas ormas di tengah masyarakat.
Menurut Lanang Umbara, pemahaman terhadap adat, budaya, dan struktur sosial Bali menjadi syarat penting agar keberadaan ormas tidak menimbulkan gesekan sosial. Oleh karena itu, integrasi kearifan lokal dalam regulasi menjadi langkah preventif menjaga harmoni masyarakat.
Selain mengatur mekanisme pembentukan dan peran ormas, Ranperda ini juga akan memuat ketentuan sanksi. Sanksi tersebut tidak hanya mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga mempertimbangkan pelanggaran terhadap nilai adat dan budaya setempat.
“Ke depan, sanksi tidak hanya administratif, tetapi juga berbasis kearifan lokal. Ini penting agar ormas benar-benar menghormati nilai-nilai yang hidup di masyarakat Bali,” tegasnya.
Pansus DPRD Badung berharap Ranperda ini nantinya menjadi payung hukum yang komprehensif, sekaligus mampu memastikan keberadaan ormas berjalan sejalan dengan karakter sosial budaya masyarakat Bali.
@K*






