Klungkung,PersIndonesia.Com- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung menggelar upacara penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal tahun 2024. Upacara yang berlangsung di Aula Rutan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai bentuk penghormatan kepada Tanah Air.
Kegiatan yang berlangsung khidmat pada hari Rabu, (25/12/24) ini dihadiri oleh Kepala Rutan Klungkung, Farid Wajdi, Petugas Rutan, para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan undangan terkait lainnya.
Baca Juga : Natal 2024, Puluhan WBP Kristen di Rutan Bangli Terima Remisi Khusus
Kepala Rutan Klungkung, Farid Wajdi menyampaikan untuk hari raya Natal tahun 2024 ada sebanyak 4 WBP yang menerima Remisi Khusus (pengurangan masa tahanan) di Rutan Klungkung. Adapun lama pengurangan masa tahanan untuk 15 hari kepada 3 WBP dan 1 bulan kepada 1 WBP.
Pemberian Remisi merupakan wujud perhatian Pemerintah terhadap pembinaan warga binaan. “Oleh karena itu bertepatan dengan Hari Raya Natal ini, Pemerintah memberikan Remisi Khusus”, ujarnya.
Farid Wajdi juga mengatakan dengan pemberian Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana. “Pemberian Remisi bukan hanya bentuk penghargaan atas kedisiplinan, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya semangat perubahan menuju kehidupan yang lebih baik”, ucapnya.
Baca Juga : Ketua KONI Klungkung Periode 2024-2028 Sah Dijabat Anak Agung Gde Anom
Acara penyerahan Remisi berlangsung lancar dan diakhiri dengan doa bersama, mencerminkan harapan baru bagi para warga binaan dalam merayakan Natal dengan penuh syukur.
Diketahui bertepatan dengan Hari Raya Natal ini, Pemerintah memberikan Remisi Khusus dan pengurangan masa pidana kepada 15.976 narapidana, terdiri dari 15.807 narapidana dewasa dan 169 anak binaan. Adapun rincian penerima remisi khusus secara Nasional yakni, RK I (pengurangan sebagian) sebanyak 15.691 Narapidana dan 166 anak binaan, RK II (langsung bebas) sebanyak 116 Narapidana dan 3 anak binaan. (DK)






