Persindonesia.com Jembrana – Masuknya investor ke Kabupaten Jembrana merupakan nilai positif dan bisa mensejahtrakan masyarakat, terutama penyerapan tenaga kerja dimasa pandemi yang sulit ini dan juga menambah pemasukan PAD Jembrana. Seperti masuknya investor PT Mitra Prodin yang menyerap ribuan tenaga kerja mendapakan dukungan dari DPRD Kabupaten Jembrana. dukungan tersebut diutarakan oleh Ketua DPRD kabupaten Jembrana Ni Made Sri Sutharmi saat usai Rapat Paripurna III. Jumat (25/3/2022).
Saat dikonfirmasi awak media Sri Sutharmi mengatakan, terkait inovasi dari Bupati Jembrana untuk mendatangkan investor-investor, DPRD Kabupaten Jembrana sangat mendukung, dikarenakan masuknya investor tersebut barang tentu membawa nilai positif, yang utama seperti penyerapan tenaga kerja dan juga menambah pemasukan untuk PAD Kabupaten Jembrana. “Ini sudah pasti tujuannya untuk mensejahtrakan masyarakat. kalau sudah PAD meningkat kita bisa memprogram kegiatan masyarakat,” terangnya.
Relawan se-Provinsi Riau Gaungkan Joom Kite Besame Pak Jokowi 2024.
Dengan adanya pembangunan PT Mitra Prodin, lanjut Sutharmi, merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) dan juag pertamina yang ada di sebelah Sungai Ijo Gading tersebut, pihaknya sangat setuju, karena kenapa, kembali lagi dari segi tenaga kerja yang dihitung apalagi dengan situasi pandemi covid kemairn banyak warga Jembrana dipulangkan. “Dengan adanya perusahaan seperti PT Mitra Prodin dan pertamina tersebut otomatis mereka menyerap tenaga kerja, ini sangat membantu Masyarakat Kabupaten Jembrana,” ujarnya.
Sebelumnya dalam pandangan umum fraksi terkait dikarenakan ijin, imbuh Sutharmi, sebelumnya pihaknya tidak tahu dan belum memahami betul prosesnya seperti apa, pembebasan lahan seperti apa, hal tersebut sudah dijawab semua oleh bapak bupati melalui bapak wakil bupati saat sidang paripurna. “Beliau mengatakan semua perijinan sudah mulai tinggal beberapa sedang disusul. Bagi kami sepanjang itu tidak menyalahi aturan dan merugikan masyarakat pasti kita suport,” ucapnya.
Covid Melandai, DPRD Jembrana Usulkan PTM Segera Dibuka
Sutharmi juga menjelakan, pihknya sudah mendengar kemarin bahwa lahan yang sekarang dipakai untuk pembangunan PT Mitra Prodin trsebut akan dicarikan pengganti lahan lain untuk peningkatan dari pada pertanian, jadi sebenarnya pemerintah sudah memikirkan hal tersebut. “Saya selaku Ketua DPRD sangat mendukung, apalagi tidak ada yang dirugikan, artinya kalau lahan pertanian bisa digantikan dengan lahan yang lebih produktif kita akan dukung itu, itu artinya tidak ada lahan petanian yang dihapus, itu pun sudah ada ijin dari subak disana,” katanya.
Lebih lanjut Sutharmi mengatakan, dengan dibangunnya PT Mitra Prodin dn perijinannya sudah lengkap dan juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar terutama penyerapan tenaga kerja, DPRD Jembrana sangat mendukung. “Saya sendiri sangat mendukung,” pungkasnya.
Sementara jawaban Bupati Jembrana yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menjelaskan mendagapi pandangan umum dari dewan terkait tata ruang lahan pertanian dan juga garis sampedan Sungai Ijo Gading, hal tersebut tidak melanggar perda sadan sungai maupun lahan pertanian.
“Terkait dengan pembanguna SPBU di samping Makam Pahlawan berdasarkan ketentuan RTRW berada pada kawasan perdagangan dan jasa artinya sudah sesuai dengan RTRW. Mengenai sepadan sungai, apabila sungainya sudah bertanggul, 3 meter dari bibir tanggul Sungai Ijo Gading itu artinya tidak melanggar sepadan sungai,” jelasnya.
Cabuli Anak SMP Dipinggir Sungai, Pria Beristri asal Kaliwates Dilaporkan Ke Polres Jember
Sementara terkait dengan pembangunan PT Mitra Prodin, imbuh Ipat, lahan yang digunakan merupakan eks lahan sawah yang tidak termasuk lahan sawah dilindungi. Kawasan tersebut termasuk kawasan pariwisata berdasarkan Perda No.11 Tahun 2012 tentang RTRW. “Proses perizinan PT Mitra Prodin sudah sesuai dengan prosedur. Dikarenakan PT Mitra Prodin merupakan Penanam Modal Asing (PMA) maka menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara PKKPR sudah terbit, sedangkan PBG sedang diproses karena harus ada PKKPR terlebih dahulu,” tutupnya. (S)






