Persindonesia.com Jembrana – Isu penguasaan puluhan hektare lahan oleh investor kembali mencuat di Jembrana. Di tengah riuhnya informasi tersebut, proyek yang digarap PT Panorama Menjangan Bali (PMB) di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) justru kedapatan berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Temuan itu diperoleh setelah DPRD Jembrana melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Kamis (11/12).
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa sejumlah pekerjaan fisik telah dimulai. Kondisi itu membuat dewan langsung meminta agar pembangunan dihentikan sementara, setidaknya sampai perusahaan menunjukkan itikad baik dengan melengkapi seluruh perizinan.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutarmi, menyoroti aktivitas pembangunan yang dilakukan perusahaan Panorama Menjangan Bali (PMB) di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Saat melakukan peninjauan lapangan, ia menemukan sejumlah pekerjaan fisik telah dimulai meski izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diurus oleh perusahaan.
PKL Ngurah Rai Mulai Pindah, Satpol PP Pastikan Penataan Tanpa Pengusiran
Menurut Sri, PMB sebenarnya telah mengajukan perizinan sejak tahun 2018. Sejumlah persyaratan telah dipenuhi, namun beberapa dokumen lain masih belum dilengkapi. Ia juga menerima keluhan dari masyarakat Gilimanuk terkait maraknya aktivitas pengavlingan lahan oleh sejumlah perusahaan serta pembangunan gapura di area yang dikelola PMB.
“Kami mengecek administrasi, dan benar bahwa sejak 2018 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan telah memberikan syarat-syarat awal untuk pengajuan izin, termasuk PBG. Namun sampai sekarang izin PBG itu belum diurus, padahal pembangunan fisik sudah berjalan,” ujarnya.
Pihaknya menilai terjadi pelanggaran karena pembangunan berlangsung tanpa izin. “Kami sudah memerintahkan Satpol PP Jembrana memberikan peringatan dan memasang garis pembatas pada lokasi pembangunan hingga perusahaan memenuhi ketentuan perizinan,” jelasnya.
Siap Berkontribusi, 48 Pramuka Penggalang Jembrana Dilepas ke Jambore Daerah Bali 2025
Meski menegaskan adanya pelanggaran, Sri menyampaikan, DPRD Jembrana tetap membuka diri terhadap masuknya investor. Menurutnya, investasi sangat penting untuk menggerakkan perekonomian masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih jika ada investor masuk. Tetapi dari manapun investornya, baik kementerian, swasta, maupun pihak lainnya, semuanya wajib mengikuti persyaratan yang ditentukan melalui Perda maupun regulasi pusat,” tegasnya.
Ia menyayangkan pihak perusahaan tidak hadir dalam pengecekan lapangan dan hanya diwakili oleh pengelola TNBB. Padahal, komunikasi antara perusahaan dengan pemerintah daerah disebutnya sangat minim, terutama terkait proses pembangunan yang kini berjalan.
Kisah Kawan Lama Yang Terbuang, Tapi Tetap Jadi Pejuang Di Pulau Seberang
“Sebenarnya kami berharap bisa bertemu perwakilan perusahaan secara langsung. Selama ini komunikasi lebih banyak terjadi antara perusahaan dan TNBB, sementara dengan pemerintah daerah tidak ada kelanjutan setelah rekomendasi tahun 2018,” katanya.
Untuk menegakkan aturan, pihaknya meminta pemerintah daerah menghentikan seluruh kegiatan pembangunan hingga ada itikad baik dari perusahaan untuk mengurus izin PBG. Sri juga menegaskan pemerintah tidak akan melakukan pembongkaran, tetapi pekerjaan fisik tidak boleh dilanjutkan.
“Kita akan menghentikan pembangunan dulu. Biarkan seperti ini sampai mereka menunjukkan itikad baik. Jika mereka siap mengurus izin, kita akan lakukan mediasi dan membahas rencana mereka ke depan. Namun jika tidak, kami akan menindak sesuai Perda,” ujarnya. Ts






