Jaringan Narkotika Internasional Malaysia-Indonesia Berhasil Diamankan Polda Kepri

Persindonesia.com Batam – Komplotan jaringan internasional dari Malaysia kewilayah Indonesia berhasil diungkap Dit Resnarkoba Polda Kepri. Seorang pelaku berinisial ZL alias Z umur 39 tahun berhasil diamankan petugas kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus teh cina merek Gua Yin Wang dengan berat 20.890 gram atau hampir 21 Kg.

Saat dikoordinasi saat jumpa pers Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David, S.Ik dan Wadir Resnarkoba Polda Kepri Dasmin Ginting, S.Ik menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi yang didapatkan oleh Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Kepri pada hari Senin 21 Maret 2022 sekitar jam 19.00 wib.

“Petugas menerim informasi bahwa ada orang membawa narkotika jenis sabu diwilayah perairan jembatan satu Barelang.  Sekitar pukul 20.00 wib, tim langsung melakukan observasi saat itu ditemukan ada orang yang mencurigakan menaiki boat. Petugas langsung melakukan pengejaran dan petugas sempat melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan terduga pelaku. Pelaku ZL alias Z sempat melompat ke dalam air guna melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut,” terang Harry. Rabu (30/3/2022).

Tersangka berhasil diamankan petugas, lanjut Harry, serta melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 tas, masing-masing tas berisi 10 bungkus teh cina didalamnya berisi sabu sengan berat 20.890 gram atau hampir mencapai 21 Kilo gram. “Menurut keterangan tersangka, dirinya akan bertransaksi Perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, transaksi dilakukan dengan cara Ship to Ship. Tersangka membawa barang tersebut atas suruhan berinisial RS yang sampai saat ini masih buron,” uraiannya.

Tersangka juga, imbuh Harry, mengaku tidak mengenal orang yang bertransaksi ditengah laut dan hanya mendapat perintah oleh RS dengan upas 2 juta rupiah perkilogram. “Atas perbuatan tersangka, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,” pungkasnya. (Jefri Batam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *