JOMBANG,Persindonesia.com,- Kasus pencabulan santri yang dilakukan oleh putra dari Kiai Haji Muhammad Mukhtar Mu’thi, Pimpinan Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang itu langsung dibawa ke mapolda Jatim untuk menjalani proses hukum setelah tersangka MSAT (42) menyerahkan diri pukul 23.35 wib ungkap Kapolda Jawa timur Irjen Pol Nico Afinta, Jum’at (8/7/2022).
Kemarin Sejak pukul 08.00 kamis 7/7 penangkapan terhadap tersangka MSAT berlangsung sangat alot. Itu terjadi karena banyaknya penghadangan para pengikut setia tersangka MSAT, sehingga beberapa kali proses kesepakatan penangkapan tidak membuahkan hasil, tersangka baru menyerahkan diri setelah pihak kepolisian bernegosiasi dengan orang tua pencabulan santriwati itu.
Sebelumnya dari Februari hingga April 2022, tersangka MSAT mangkir dari panggilan pertama dan kedua dari kepolisian. Berselang dua hari kemudian tim Polda Jatim turun melakukan penjemputan, namun lagi-lagi putra kiai pengasuh Pesantren Ashiddiqiyyah, Ploso, Jombang, itu alot dalam penangkapan setelah orang tua tersangka menolak untuk ditangkap.
Dalam kasusnya Nico menjelaskan, “berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Januari 2022, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses jalani persidangan.
“kami berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan yang bersangkutan salah atau tidak di depan sidang pengadilan. Proses ini terjadi karena adanya korban pelapor yang diduga pencabulan” ujarnya
Lebih lanjut Nico menjelaskan Biarkan penyidik bekerja terlebih dahulu melakukan administrasi kepada tersangka MSAT, perihal yang menghalang-halangi penangkapan sudah kami amankan, jumlah ada 320 orang dan masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Jombang.
Ia meminta kepada semua pihak untuk patuh dan menghormati proses hukum yang berjalan. biarkan proses hukum yang akan menentukan di persidangan nanti jelas Nico. (Hdp)






