Surabaya, Persindonesia.com,- PN (Pengadilan Negri) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus penipuan yang menimpa Dosen FH Unair Surabaya sebagai korban dengan nominal milyaran Rupiah.
Rencananya sidang kali ini (Senin,11/7/2022), Hakim akan mendengarkan saksi yang diminta oleh terdakwa Ahmad Hanif guna meringankan dakwaannya, yang rencana akan dihadirkan namun ternyata saksi yang diajukan terdakwa tidak hadir dalam persidangan kemarin tanpa ada alasan yang jelas. Selasa, 12/7/2022
Seperti yang sudah kita dengar beberapa minggu ini sebuah berita dengan adanya tindak pidana penipuan yang sedang menimpa seorang guru besar Sebuah perguruan Tinggi negri di Surabaya yaitu Dr. Lanny Ramli dengan nominal yang cukup fantastis yaitu berkisaran 1,5 M rupiah dan yang lebih ramai lagi ternyata korbannya bukan hanya Dr. Lanny saja tapi ada lagi korban lain hingga 5 – 6 korban lain yang juga dirugikan atas proyek fiktif berkedok investasi ini.
Ada 2 tersangka yang sudah diamankan dalam pengadaan proyek fiktif ini yaitu Ahmad Hanif yang saat sudah mendekam di rutan Medaeng Surabaya sedangkan rekannya satu lagi I Ketut Budha yang saat ini sudah ditahan di Polda Jatim dan sedang menunggu proses peradilan.
Total dari kasus penipuan proyek lahan parkir pasar abal abal ini menelan kerugian sekutar puluhan milyar rupiah dari korban yang berkisar 5-6 orangan termasuk salah satunya adalah seorang guru besar Fakultas Hukum negri di Surabaya yaitu Dr. Lanny Ramli yang kemarin juga nampak hadir di pengadilan guna mengawal proses hukum peradilan yang sedang digelar di PN Surabaya karena ketidak hadiran saksi yang diminta oleh terdakwa guna meringankan dakwaan dari Ahmad Hanif maka majelis hakim menunda kembali hingga Senin depan untuk mendengarkan putusan majelis hakim dari perkara tersebut. (Risky kopral)






