Rumah Kontrakan Di Tangsel disinyalir Jadi Tempat Karaoke Ilegal dan Peredaran Miras 

Tangerang Selatan,Persindonesia.com-Rumah Kontrakan disinyalir jadi tempat Karaoke dan juga peredaran minuman keras (Miras) yang dilengkapi dengan pemandu karaoke, tempat tersebut berlokasi di Kelurahan Kademangan Kecamatan Setu Kota Tangerang selatan (Tangsel ).

Hal tersebut diungkapkan salah satu warga (S),yang mengaku terganggu dengan keberadaan tempat karaoke tersebut lantaran berada didekat pemukiman warga .

” Masyarakat Kademangan merasa terganggu dengan tempat tersebut,itukan bukan tempat hiburan, disitu menyediakan miras dan ada mucikarinya,”

Masih kata (S) , bahwa ditempat karaoke tersebut selain menjual miras juga memperkerjakan pemandu karaoke anak dibawah umur.

” Di situ black label juga ada, waktu di tanya sih umurnya 15 tahun ,dari muka juga bisa di bedain kali, cuman kata polisi katanya ga ada,”,jelas S pada Persindonesia.com,Selasa (19/07/2022)

sebenarnya Polisi mengetahui keberadaan tempat tersebut namun karena polisi mengenal pemilik tempat karaoke ilegal tersebut, polisi tidak enak untuk meminta ditutup.

“Sebenarnya tau, cuman g enak soalnya kenal, ” Jelas s.

Foto:Tampak dalam rumah kontrakan yang dijadikan tempat karaoke

S meminta pada Aparat Penegak Hukum (APH) agar turun tangan dan menindak tegas keberadaan tempat karaoke ilegal tersebut

” Dengan ini kami segenap warga kademangan memohon kepada pemerintah kota Tangerang Selatan, dinas sosial, Satpol PP, Polsek setempat dan Kapolres beserta jajarannya, agar dapat menindak tegas tempat kontrakan yang dijadikan sebagai tempat hiburan tersebut” tukasnya dalam pesan yang dia buat.(nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *