Persindonesia.com Jembrana – Sebuah truk mengangkut ternak babi yang datang dari Desa Kaliakah diamankan oleh Polsek Mendoyo saat melintas di Jalan umum Denpasar-Gilimanuk tepatnya di depan toko Alfa Mart Mendoyo, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Truk tersebut mengangkut 45 ekor babi yang akan dibawa ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Pesanggaran Denpasar. Setelah dicek oleh petugas, ternyata 45 ekor babi tersebut tanpa dokumen surat SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) sehingga truk tersebut diamankan.
Ular Sanca 3 Meter Masuk Rumah, Menggigit Warga dan Makan Ayam
Saat dikonfirmasi awak media Kapolsek Mendoyo AKP I Putu Suarmadi mengatakan, pihaknya mendapat informasi awal dari Kabag Ops Polres Jembrana bahwa ada 1 unit mobil truk yang mengangkut babi melintas dari wilayah Negara menuju ke arah timur. Kamis (4/8/2022).
“Kami mendapatkan informasi langsung dari bapak Kabag Ops, bahwa ada 1 truk yang mengangkut ternak babi yang ternyata tanpa dokumen menuju Denpasar. Kejadian sekitar pukul 12.00 wita. Setelah dilakukan pengecekan, sesuai perintah Bapak Kabag Ops Polres Jembrana, truk bermuatan babi tersebut diserahkan ke Unit 4 Satreskrim Polres Jembrana untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Antusias Warga Surabaya Serbu Gerai SIM Keliling
Truk tersebut langsung digiring menuju depan Polsek Jembrana agar ternak babi tersebut tidak kepanasan dan ditangani langsung oleh Kepala Dinas Pertanian dan Pangan I Wayan Sutama, Kabid Keswan Kesmavet I Wayan Widarsa dan Kalaksa BPBD Kabupaten Jembrana I Putu Agus Artana Putra, sambal menunggu dokumen dari Dinas Pertanian dan Pangan, surat keterangan dari perusahaan dan surat keterangan dari desa.

Saat dikonfirmasi terkait diamankannya 1 truk ternak babi tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan I Wayan Sutama, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Mendoyo dan khususnya Polres Jembrana yang merupakan bagian dari Tim Satgas PMK Kabupaten Jembrana, bergerak cepat berhasil mengamankan 1 truk ternak babi yang berjumlah 45 ekor.
Ketua TP PKK Pada Dialog Interaktif di Studio TVRI
“Diamanankannya 1 truk babi merupakan situasi sekarang ini masih merebaknya PMK di seluruh Indonesia dan khususnya di Bali. Selain itu, 45 ekor babi tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan maupun surat keterangan dari perusahaan dan desa asal ternak tersebut. “Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sehingga ternak babi diamankan oleh Polsek Mendoyo,” ujarnya.
Setelah dilakukan verifikasi, lanjut Sutama, ternyata truk babi tersebut berasal dari seorang pengusaha dari Desa Kaliakah yang memang sudah sering mengirim babi ke Denpasar untuk di potong di RPH Pesanggaran. Pengusaha tersebut sering minta surat kesehatan hewan ke dinas dan mereka setiap minggu mengirim babi ke RPH Pesanggrahan.
Berantas Kejahatan Siber, Polda Metro Jaya Siap Berkolaborasi dengan ASMI
“Menurut penuturan pengusaha tersebut mengirim babi tanpa dokumen, dia mengaku lupa mengajukan ke dinas, dikarenakan orderan cukup banyak dan orderan yang sekarang mereka bawa aras permintahan pabrik olahan daging babi di Denpasar, sehingga mereka tidak sempat mengurus dokumen. Pengiriman ternak babi kalau untuk dipotong di RPH itu masih ditoleransi, kalau dipelihara tidak boleh,” bebernya. Vlo






