Persindonesia.com Jembrana – Terduga pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur yang sempat dilaporkan keluarga korban akhirnya dipanggil Tim penyidik Satauan Reskrim Polres Jembrana memeriksa. Terduga pelaku atau terlapor diketahui berinisial KAPP 22 tahun telah dipanggil oleh penyidik Polres Jembrana.
Menurut informasi, setelah dilakukan penyidikan pelaku atau terlapor mengakui perbuatannya. Diketahui juga pelaku sempat menikahi korban selama sehari dan langsung di kembalikan kerumah korban.
Alasan Tak Cinta lagi, Setelah Hamili ABG, Nikah Sehari Langsung Diceraikan
Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Muhammad Reza Pranata, membenarkan bahwa terlapor dan korban sedang dalam proses pemeriksaan. “Saat ini masih proses pemeriksaan. Termasuk si cowok atau terlapor,” ucapnya. Selasa (8/11/2022)
Sebelumnya terlapor bernisial KAPP (22) ini, lanjut Reza, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa, secara umum ia mengakui perbuatannya mengingat sudah sempat melangsungkan pernikahan. Pernikahan tersebut hanya mengetahui pihak keluarga saja.
Akhirnya! Jembatan Darurat Penghubung Banjar Ambyarsari dan Blimbingsari Selesai Dibangun
“Si cowok atau terlapor juga sudah kita panggil dan periksa. Ia secara umum mengakui perbuatan mengingat sudah pernikahan. setelah proses pemeriksaan selesai akan dilanjutkan dengan tahap gelar perkara,” ujarnya.
Menurutnya, proses tersebut dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini naik ke tingkat selanjutnya atau tidak. “Nanti ada proses gelar perkara dulu untuk memastikan apakah terlapor ini masuk sebagai tersangka atau tidak,” tegasnya.
Pemkab Karangasem Terima Reward DID Setelah 7 Kali Berturut-turut Raih WTP
Terkait keberadaan korban saat ini, Reza menjelaskan, mereka sudah berkumpul lagi bersama keluarga intinya di rumah. “Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Jembrana untuk proses pendampingan. Nanti pasti difasilitasi juga,” pungkasnya. Sur






