Iming-imingi Bantuan Rumah dan Tempat Ibadah, Pria 60 Tahun Diciduk Polisi

Persindonesia.com Jembrana – Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial IKS (60), buruh harian lepas, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menipu sejumlah warga di Kabupaten Jembrana. Dengan modus mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bali, ia menjanjikan korban akan memperoleh bantuan sosial (bansos) berupa dana untuk perbaikan rumah dan tempat ibadah.

Dalam keterangannya, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, pelaku berhasil meyakinkan para korban dengan mengaku sebagai petugas Dinsos yang dapat membantu mencairkan bantuan pemerintah.

“Terduga pelaku berpura-pura mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial Provinsi Bali. Ia mengiming-imingi korban akan mendapatkan bantuan tunai untuk perbaikan pembangunan rumah dan tempat ibadah,” ujarnya, Rabu (1/7).

Bus Kabur Usai Serempet Pemotor di Jembrana, Korban Alami Patah Lengan

Kasus ini terungkap setelah dua warga Jembrana melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada polisi. Kedua korban yakni Septi Muslihatin (43), seorang ibu rumah tangga, dan Ni Luh Gede Sri Utami (26), yang mengaku mengalami kerugian setelah percaya dengan janji pelaku.

Berdasarkan penyelidikan, aksi penipuan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda. Korban pertama menjadi sasaran di Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan, pada Minggu (24/5) sekitar pukul 12.30 Wita. Selanjutnya, pelaku kembali menjalankan aksinya di Lingkungan Munduk Anyar, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, pada Rabu (24/6) dan Kamis (25/6).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dewi, IKS mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga menemukan fakta bahwa jumlah korban diduga lebih banyak daripada yang telah melapor. “Selain dua korban yang membuat laporan resmi, pelaku mengaku telah menipu sedikitnya lima korban lainnya, masing-masing satu orang di Kecamatan Melaya, satu orang di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, serta dua orang di Kecamatan Pekutatan,” terangnya.

Ngaku Petugas Dinsos, Pria Asal Buleleng Diduga Tipu Warga Jembrana Modus Bantuan Rp125 Juta

Berbekal laporan para korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap IKS di Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan, pada Senin (29/6) sekitar pukul 16.00 Wita.

“Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta melengkapi alat bukti. Atas perbuatannya, IKS dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” ucapnya.

pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas pemerintah dan menjanjikan bantuan sosial. Warga diminta selalu memverifikasi informasi serta tidak memberikan data pribadi, PIN, password, kode OTP, maupun sejumlah uang kepada pihak yang tidak dapat dipastikan identitasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *