Persindonesia.com Jembrana – Pengelolaan Usaha Subak Abian Pula Kerthi di Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangintukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, menuai sorotan. Sejumlah warga menduga pengurus, pengawas, dan pihak yang menjadi pelindung lembaga tersebut, termasuk seorang oknum Kelian Dusun, terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana simpanan dan deposito milik warga yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Lembaga yang sebelumnya menggunakan label koperasi itu disebut beroperasi tanpa izin resmi. Setelah mendapat pemeriksaan dari instansi terkait, nama koperasi kemudian diubah menjadi Usaha Subak Abian Pula Kerthi. Lembaga tersebut diperkirakan berdiri pada 2018 dan hanya beroperasi sekitar tiga tahun sebelum akhirnya kolaps.
Salah seorang warga, I Ketut Suita, mengatakan modal awal usaha berasal dari simpanan pokok warga sebesar Rp200 ribu per kepala keluarga (KK), disertai iuran wajib. Dari sekitar 200 KK di Banjar Kebebeng, hanya sekitar 106 KK yang tercatat menjadi anggota.
“Setahu saya, dulu menggunakan nama koperasi. Setelah diperiksa ternyata belum memiliki izin sehingga namanya diubah menjadi Usaha Subak Abian Pula Kerthi. Sekarang usaha itu sudah lama tidak beroperasi,” ujarnya, Kamis (2/7)
Menurut Suita, secara organisasi lembaga tersebut memiliki ketua, bendahara, sekretaris, pengawas, serta pelindung. Namun, ia menduga sejumlah pihak yang memiliki peran dalam kepengurusan mengetahui persoalan yang kini dipermasalahkan warga.
Iming-imingi Bantuan Rumah dan Tempat Ibadah, Pria 60 Tahun Diciduk Polisi
Ia juga menyoroti mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan banjar yang dinilai sering dilakukan tanpa melalui forum atau musyawarah. Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat tidak mengetahui berbagai kebijakan yang diambil.
Hingga kini, kata Suita, belum ada kejelasan mengenai dana masyarakat yang tersimpan di lembaga tersebut. Beberapa kali rapat untuk mencari solusi telah dijadwalkan, namun selalu ada pihak-pihak penting yang tidak hadir.
“Rapat pertama Kelian Dinas tidak hadir. Rapat berikutnya justru Ketua Koperasi yang tidak hadir. Sampai sekarang persoalan ini tidak pernah selesai,” katanya.
Ia juga mempertanyakan keberadaan sebuah mobil pikap yang disebut merupakan aset lembaga tersebut. Saat ditanyakan mengenai BPKB kendaraan, pengurus disebut menjelaskan bahwa dokumen tersebut masih berada di bank. Namun belakangan, menurutnya, kendaraan itu dikuasai oleh Kelian Dusun.
Selain menjadi anggota, Suita mengaku memiliki tabungan di lembaga tersebut. Sejumlah warga lain juga menyimpan dana dalam bentuk tabungan maupun deposito, bahkan terdapat penyimpan dana yang berasal dari luar Banjar Kebebeng.
Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan
Salah satu contoh yang disampaikannya adalah seorang pengusaha peternakan ayam yang disebut menempatkan dana deposito sekitar Rp80 juta. Dana itu, menurutnya, awalnya dimaksudkan sebagai cadangan biaya kegiatan adat ketika sewaktu-waktu diperlukan. Namun setelah usaha tersebut kolaps, dana tersebut belum dikembalikan.
“Kami berharap pengurus, pengawas, dan pelindung bertanggung jawab atas uang masyarakat yang hingga kini belum ada kejelasan,” ujarnya.
Senada dengan itu, seorang warga lain yang enggan disebutkan namanya mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat yang kesulitan menarik dana simpanan mereka.
Menurutnya, setiap kali warga meminta pencairan dana kepada pengurus, mereka justru mendapat intimidasi dan jawaban yang saling melempar tanggung jawab.
Ia memperkirakan total dana masyarakat yang sempat tersimpan di lembaga tersebut mencapai sekitar Rp800 juta. Sebagian dana memang telah berhasil ditarik oleh sejumlah warga, namun diperkirakan masih terdapat potensi kerugian masyarakat sekitar Rp400 juta hingga Rp500 juta.
Bus Kabur Usai Serempet Pemotor di Jembrana, Korban Alami Patah Lengan
Warga tersebut juga mengaku memperoleh informasi mengenai adanya deposito senilai sekitar Rp80 juta yang dibuat atas nama orang lain. Selain itu, ia menduga terdapat penggunaan nama warga untuk mengajukan pinjaman di lembaga tersebut tanpa sepengetahuan pemilik nama.
“Saat saya tanyakan kepada yang bersangkutan, dia mengaku tidak pernah meminjam. Namun ketika saya konfirmasi kepada bendahara, disebutkan bahwa pinjaman tersebut dilakukan atas perintah Kelian. Banyak nama warga yang dipinjam oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.
Ia juga menyebut terdapat dana adat yang dihimpun dari warga perantauan dan kemudian ditempatkan dalam bentuk deposito di lembaga tersebut. Hingga kini, keberadaan dana tersebut juga disebut belum memperoleh kejelasan.
Atas berbagai dugaan tersebut, warga berencana melaporkan persoalan ini ke Polres Jembrana agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap informasi yang disampaikan masyarakat. “Kami akan mengecek terlebih dahulu terkait informasi tersebut,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus Usaha Subak Abian Pula Kerthi, termasuk pihak yang disebut dalam keterangan para warga, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. Ts




