Akhirnya! Penyebar Video Wik-wik Benang Tridatu Berhasil Ditangkap

Persindonesia.com Denpasar – Viralnya video wik-wik di media sosial beberapa waktu lalu, menghebohkan warga net lantaran salah satu pasangan di video tersebut memakai benang tridatu akhirnya terungkap setelah tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bali terus menelusuri penyebar video tersebut. Diketahui pelaku berinisial ABU (laki-laki 26 tahun) bertempat tinggal Jalan Patih Nambi Denpasar setelah ditangkap akhirnya mengakui telah menyebarkan video tersebut lantaran sakit hati diputus pacarnya.

Pelaku juga mengaku video melakukan hubungan badan layaknya suami istri tersebut dibuat 2 tahun yang lalu bertujuan untuk koleksi pribadi. Tersangka mengaku menviralkan video bersama mantan pacarnya berinisial MPS tersebut di media sosial pada bulan maret 2023.

Ashanty Kagumi Kuliner Jembrana

Saat jump pers di Lobi Reskrimsus Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penangkapan tersangka pelaku penyebaran vidio pornografi tersangka ABU berdasarkan dari di temukannya video viral oleh Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bali, di salah satu media sosial Twitter. “Pada hari Selasa 25 april 2023 korban berinisial MPS melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali. Korban curiga penyebar video tersebut adalah mantan pacarnyam” terangnya. Selasa (2/5/2023).

Menurut keterangan korban, lanjut Bayu, mantan pacarnya 2 tahun yang lalu bersama korban pernah membuat video pada saat melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk tujuan koleksi pribadi. “Karena suatu permasalahan korban memutuskan hubungan cinta dengan tersangka, beberapa bulan kemudian pasca putus cinta, tersangka menviralkan video tersebut di media sosial twiter. Setelah video tersebut viral, korban sempat menghubungi tersangka melalui whatsapp dan dibernarkan oleh tersangka bahwa benar tersangka yang memviralkan video tersebut,” jelasnya.

Mabuk Gaduk, Seorang Pria Tergeletak Dikira Meninggal

Bayu mengaku, setelah dilakukan penyelidikan pada tanggal 26 April 2023 tersangka berhasil ditangkap di sekitar Jalan jayakarta Denpasar. Setelah diintrogasi setelah memperlihatkan alat bukti, tersangka mengakui perbuatannya. “Tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut saat masih pacarana. Karena sakit hati di putus sang pacar serta nomor tersangka juga diblokir, tersangka nekat menyebarkan vodeo tersebut ke media sosial hinga menjadi viral,” ungkapnya.

Lebih jelasnya Bayu mengatakan, saat ini tersangka di tahan di Rutan Polda Bali karena telah melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ite) tentang kesusilaan dan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi. “Tersangka kita ancam persangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. Krg

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *