Melanggar Aturan, Tim Gabungan Babat Habis Tanpa Kecuali Baliho dan Bendera Parpol

Persindonesia.com Jembrana – Setelah melayangkan surat kepada parpol peserta Pemilu 2024, akhirnya tim gabungan dari Satpol PP, Bawaslu, KPU Kabupaten Jembrana, langsung mengadakan operasi penertiban alat peraga yang terpasang di pinggir jalan nasional maupun di desa-desa. Jumat ( 27 /10/2023)

Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, mengatakan bahwa penertiban dilakukan karena APK politik yang dipasang di sepanjang jalan raya Denpasar-Gilimanuk banyak yang melanggar ketentuan perda. Selain itu, pemasangan APK politik tersebut juga dinilai mengganggu ketertiban dan keindahan wilayah.

“Kami tidak melihat gambarnya. Tujuan utama kami adalah untuk menegakkan hukum dan aturan yang berlaku. Kami melihat cara pemasangan dan zonanya tidak tepat,” tegasnya. Jumat (27/10/2023).

Wabup Ipat Hadiri Pembukaan Latsar PMR SMAN 1 Mendoyo

Berdasarkan hasil penertiban, APK politik yang disita terdiri dari baliho, spanduk, dan umbul-umbul. APK tersebut dipasang oleh berbagai partai politik dan calon legislatif.

“Kami menargetkan penertiban selesai dalam sehari. Hingga Jumat siang tim gabungan masih bergerak menyasar semua wilayah,” kata Leo Agus Jaya.

Penertiban APK politik tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak. Mereka menilai bahwa penertiban tersebut merupakan langkah tepat untuk menciptakan kedisiplinan dalam pemasangan APK politik.

Bekali karakter Pelajar Pancasila Sejak Dini, Hindari Anak Bunuh Diri

“Penertiban ini merupakan langkah yang tepat untuk menciptakan ketertiban dan keindahan wilayah. Ini juga diharapkan dapat mendorong pemilik APK untuk taat pada aturan yang berlaku,” pungkasnya.  Sur

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *