Satpol PP ‘Obok-obok’ Kos di Dangintukadaya, 12 Duktang Tanpa Suket Terjaring

Persindonesia.com Jembrana – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana obok-obok 5 rumah kos di Desa Dangintukad, Jembrana, Kamis (16/4). Dalam kegiatan tersebut, puluhan orang terjaring, yang seluruhnya merupakan warga luar Jembrana tanpa dilengkapi surat keterangan (suket) penduduk non permanen.

Saat dikonfirmasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja I Ketut Eko Susila Artha Permana membenarkan kegiatan tersebut, ia menuturkan, kegiatan tersebut sesuai Perda No 3 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan dan Perbub No 26 tahun 2023 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.

Curamor di Jembrana Berakhir Damai, Wayan SM Lolos dari Penuntutan Lewat RJ

“Dari hasil penertiban di lima lokasi kos di wilayah Desa Dangintukadaya, tercatat sebanyak 12 orang penduduk non permanen terjaring. Seluruhnya ber-KTP luar Jembrana dan belum memiliki surat keterangan penduduk non permanen,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau seluruh penduduk non permanen yang datang dari luar daerah agar segera melaporkan diri kepada kepala kewilayahan setempat serta mengurus surat keterangan penduduk non permanen.

Nelayan Sungailiat Hilang di Perairan Karang Kering

Eko menghimbau, penduduk non permanen yang belum melapor dan belum memiliki suket dipersilahkan untuk melapor terlebih dahulu. “Bagi yang masa berlaku surat keterangannya telah habis, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan agar status administrasi kependudukan tetap tertib. Kami juga memberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan agar segera melapor ke kepala kewilayahan,” pungkasnya. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *