Tiga Kali Teguran Diabaikan, Bangunan Toko di Melaya Akhirnya Disegel

Persindonesia.com Jembrana – Tiga kali teguran diabaikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana akhirnya menyegel sebuah bangunan toko di Kecamatan Melaya karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat wajib dalam pendirian bangunan. Penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemilik bangunan diminta terlebih dahulu mengurus izin PBG sebelum melanjutkan kegiatan pembangunan maupun operasional bangunan.

Menurutnya, penindakan dilakukan setelah pihak Satpol PP menjalankan prosedur standar operasional (SOP), termasuk memberikan tiga kali surat teguran kepada pemilik bangunan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Mudik Tenang Barang Aman : Polres Bondowoso Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis! ​

“Pemilik juga telah diundang ke Kantor Satpol PP Jembrana pada Selasa, 10 Maret 2026. Namun saat pertemuan tersebut yang bersangkutan masih belum dapat menunjukkan izin yang menjadi dasar pendirian bangunan,” ujarnya, Rabu (11/3)

Ia mengaku lantaran belum mengantongi izin, pihaknya meminta menghentikan kegiatan proyek bangunan tersebut. “Kami sudah menyerahkan berita acara penghentian kegiatan kepada pemilik bangunan dan dokumen tersebut sudah ditandatangani dan berjanji akan mengurus PBG terlebih dahulu,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, lanjut Eko, pihaknya telah memasang stiker penghentian kegiatan di lokasi bangunan. Pemasangan stiker tersebut merupakan bagian dari prosedur administratif yang memiliki kekuatan hukum. “Apabila penghentian kegiatan tersebut diabaikan, pemilik bangunan dapat diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.

Hadapi Lonjakan Pemudik, Buffer Zone Pelabuhan Gilimanuk Siap 99 Persen

Lebih jelasnya, Eko juga mengatakan, stiker penghentian kegiatan akan dicabut apabila pemilik telah melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan. “Setelah izin PBG terbit, kegiatan pembangunan maupun operasional bangunan dapat kembali dilanjutkan,” pungkasnya. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *