Persindonesia.com Jembrana – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana kembali melakukan sidak 2 bangunan tanpa izin di Kecamatan Melaya, Jembrana pada Rabu (25/2), dalam sidak tersebut petugas mendapati Bangunan Panti Jompo yang berlokasi di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, belum mengantongi izin PBG, semetara petugas juga mendapati bangunan toko di dekat pantai Desa Melaya yang belum juga mengantongi izin.
Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kabupaten Jembrana I Ketut Eko Susila Artha Permana membenarkan sidak tersebut, ia mengungkapkan, menindaklanjuti Perda 3 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung pihaknya kali ini melakukan sidak bangunan tanpa izin di 2 tempat di Kecamatan Melaya diantaranya sidak bangunan Panti Jompo dan bangunan Toko di dekat pantai.
Gubernur Wayan Koster Dukung Uji Coba Digitalisasi Bansos Berbasis DPI dan AI di Bali
“Untuk bangunan panti jompo kita sudah bertemu dengan Ketua Yayasan sekaligus penanggung jawab bangunan, pemilik sudah melengkapi ijin seperti NIB, SPPL, dan PKKPR (terlampir), sedangkan PBG masih menunggu diterbitkan dari Dinas PMPTSP Kabupaten Jembrana,” terangnya, Jumat (27/2).
Sementara untuk bangunan toko, lanjut Eko, yang terletak di dekat pantai Melaya, pihaknya belum bertemu dengan pemilik bangunan yang hanya bertemu dengan karyawan toko. “Menurut pengakuan karyawan toko, Pemilik bangunan dikatakan masih berada di Denpasar,” jelasnya.
Sidang Panitia A di Desa Siangan Perkuat Validasi Data Sebelum Penerbitan Hak Atas Tanah
Dalam sidak kedua bangunan tersebut, imbuh Eko, pihaknya memberikan pembinaan berupa surat teguran ke I (pertama) kepada Penanggung jawab bangunan. “Sebelumnya kami sudah memberikan surat pernyataan tetapi belum juga bisa melengkapi berkas perijinan PBG untuk bangunan panti jompo, sedangkan pemilik bangunan belum juga bisa menunjukkan ijin apapun terkait bangunan toko yang dimiliki. Kami berharap para pemilik bangunan segera melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. Ts






