Badung,PersIndonesia.Com- Seorang pria yang berinisial SU alias Sarep (24) asal Probolinggo Jawa Timur berhasil diamankan Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai pedagang tersebut diamankan gegara Petugas menemukan 4 paket Shabu-Shabu (SS) dalam saku celananya saat dilakukan penggeledahan di Jalan Kubu Anyar Gang Wanasari Kuta, Kabupaten Badung.
Baca Juga: Gegara Tanam Ganja, AA Ditangkap Satnarkoba Bintan
PS. Kasi Humas Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Ipda Nyoman Darsana saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat terkait keterlibatan pelaku dalam kasus Narkoba yang diperoleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba.
Kemudian dari informasi yang ada diolah dan ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi lebih lanjut terkait ciri-ciri pelaku tersebut.
“Dan pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu (17/4) berikut barang bukti berupa 4 paket shabu-shabu yang ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dikenakannya yang terbungkus plastik bekas cokelat”, ujarnya, Jumat (26/4).
Baca Juga: Polres Bondowoso Kembali Meringkus 2 Pelaku Pengedar Pil Koplo
Darsana menjelaskan untuk total keseluruhan paket adalah seberat 0,79 gram brutto atau 0,39 gram netto dengan masing-masing paket A seberat 0,22 gram brutto atau 0,12 gram, paket B, C dan D beratnya sama yaitu 0,19 gram brutto atau 0,09 gram netto.
Diakui oleh pelaku yang menjadi Target Operasi (TO) dari Sat Resnarkoba Polres Bandara ini kalau 4 paket shabu-shabu yang ditemukan di dalam saku celana belakang sebelah kiri tersebut adalah barang miliknya yang didapatkannya dari seorang temannya.
Atas perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai untuk proses lebih kanjut. Dan pelaku terancam pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika”, tandasnya. (DBB).






